Blogger news

Selasa, 31 Maret 2015

HAM

On 04.33 by Unknown   No comments
HAM
(Hak Asasi Manusia)
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak hak yang dimiliki setiap individu manusia yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dari sejak manusia itu lahir.  Baik orang kaya maupun miskin, perempuan ataupun laki-laki semua mempunyai hak-hak individual yang sama. HAM wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan di lindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap umat manusia demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia itu sendiri. HAM bersifat universal, yang artinya berlaku untuk semua manusia dan tidak membeda-bedakannya berdasarkan  atas ras,agama, suku,dan bangsa.
Pengertian HAM menurut para Ahli
Adapun definisi Hak Asasi Manusia menurut beberapa para Ahli, sebagai berikut:
1.      UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3.      Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
4.      Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. 




Macam-Macam HAM
Secara garis besar Hak Manusia dapat di golongkan menjadi 6 macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Hak Asasi Pribadi (Human Rights)
Yaitu  Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
2.     Hak Asasi Politik (Political Rights)
Yaitu Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. 
3.     Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights)
Yaitu Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. 
4.     Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Yaitu Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. 
5.     Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
6.     Hak Asasi Sosial Budaya ( Social Culture Rights)
Yaitu Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kerusuhan 1998 
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka dibawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.

Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal

dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa(pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu denganmahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipidan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.

Esok harinya Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswadan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dansekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhanribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus R. NormaIrawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak didadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka dipelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa dikawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak korban berjatuhanbaik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat.Indonesia kembali membara tapi kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.

Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politiksaat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan meninggalkanmasyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa itudianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. "Itulah yangharus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".

Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswakorban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami takbisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga masing-masing. Sangat jelas!
Dari artikel di atas kita melihat bahwa banyak terjadinya pelanggaran HAM pada saat kerusuhan tersebut seperti pelanggaran hak mendapatkan layanan dan perlindungan, hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, serta hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan. Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan, yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.





0 komentar:

Posting Komentar