Kamis, 15 Januari 2015
On 07.35 by Unknown No comments
PEDOMAN
TATA KELOLA PERUSAHAAN
(PT.PERTAMINA)
DAFTAR ISI
BAGIAN I
PENDAHULUAN
A.
TUJUAN DAN
SISTEMATIK
B.
TUJUAN
PENERAPAN GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
C.
PRINSIP-PRINSIP
GCG
D.
VISI DAN MISI
E.
TATA NILAI
BAGIAN II :
STRUKTUR CORPORATE GOVERNANCE
A.
ORGAN UTAMA
B.
ORGAN PENDUKUNG
C.
STRUKTUR
GOVERNANCE EKSTERNAL
BAGIAN III :
PROSES CORPORATE GOVERNANCE
A.
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN KOMISARIS DAN DIREKSI
B.
PROGRAM
PENGENALAN BAGI ANGGOTA KOMISARIS DAN DIREKSI YANG BARU
C.
RENCANA JANGKA
PANJANG PERUSAHAAN (RJPP)
D.
RENCANA KERJA
dan ANGARAN PERUSAHAAN (RKAP)
E.
STATEMENT of
CORPORATE INTEN (SCI)
F.
PENDELEGASIAN
WEWENANG RUPS, KOMISARIS DAN DIREKSI
G.
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA MANUSIAN(SDM)
H.
RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM,KOMISARIS, dan DIREKSI
I. BENTURAN
KEPENTINGAN
J.
PENGELOLAAN KEGIATAN
OPRASIONAL PERUSAHAAN
K.
MANAJEMEN
RESIKO
L.
TATA KELOLA
TEKNOLOGI INFORMASI(IT GOVERNANCE)
M.
PENGELOLAAN
KEUANGAN
N.
PENGADAAN
BARANG dan JASA
O.
MANAJEMEN MUTU
P.
SISTEM
PENILAIAN KINERJAN dan REMUNERASI
Q.
SISTEM AUDIT
R.
PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN
S.
PELAPORAN
T.
KETERBUKAAN dan
PENGUNGKAPAN
U.
TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
V.
KESELAMATAN,
KESEHATAN KERJA dan LINDUNGAN LINGKUNGAN(K3LL)
W.
PENGELOLAAN
ASET
X.
PENGELOLAAN
DOKUMEN/ARSIP PERUSAHAAN
BAGIAN IV :
PENGELOLAAN ANAK PERUSAHAAN
A.
KEBIJAKAN UMUM
B.
PENGANGKATAN
dan PEMBERHENTIAN DIREKSI dan KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
C.
PERLAKUAN
SETARA KEPADA PEMEGANG SAHAM
BAGIAN V :
PENGELOLAAN HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS
A.
KEBIJAKAN UMUM
B.
HAK dan
PARTISIPASI STAKEHOLDERS
C.
PENGHUBUNG
PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDERS
BAGIAN
I
PENDAHULUAN
A.
TUJUAN dan
SISTEMATIK
Tujuan
Tata Kelola Perusahaan adalah sebagai naskah acuan utama bagi seluruh Organ
Perusahaan
dalam menerapkan praktik GCG.
B.
TUJUAN
PENERAPAN GCG
Tujuan penerapan GCG adalah:
1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan
penerapan prinsip-prinsip
transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam
pelaksanaan kegiatan
perusahaan;
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan
mandiri;
3.
Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan
pada nilai
moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap
stakeholders;
5.
Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi
dan petrokimia.
C.
PRINSIP-PRINSIP
GCG
Prinsip-prinsip GCG adalah:
1. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.
Kemandirian
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan
pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga
pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
4. Pertanggungjawaban
Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang
timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.
VISI DAN MISI
1. Visi Pertamina
Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia.
2.
Misi Pertamina
Menjalankan usaha inti minyak, gas dan bahan bakar nabati secara
terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.
E.
TATA NILAI
1. Clean (Bersih)
Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan,
tidak menoleransi suap,
menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada
asas-asas tata kelola
korporasi yang baik.
2.
Competitive (Kompetitif)
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional,
mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan
menghargai kinerja.
3.
Confident (Percaya Diri)
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam
reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.
4.
Customer Focused (Fokus Pada Pelanggan)
Beorientasi pada kepentingan pelanggan, dan berkomitmen untuk
memberikan pelayanan
terbaik kepada pelanggan.
5.
Commercial (Komersial)
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil
keputusan berdasarkan
prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
6.
Capable (Berkemampuan)
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki
talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan
riset dan pengembangan.
BAGIAN
II
STRUKTUR
CORPORATE GOVERNANCE
A.
ORGAN UTAMA
1. Pemegang Saham / Rapat Umum Pemegang Saha, (RUPS).
2. Komisaris
3. Direksi
B.
ORGAN PENDUKUNG
1.
Sekretaris
Perseroan
2.
Satuan
Pengawasan Intern (SPI)
3.
Sekretariat
Komisaris
4.
Komite Audit
5.
Komite Remunerasi
dan Nominasi
6.
Komite Good
Corporate Governance (GCG)
7.
Dan Komite
Lainnya
C.
STRUKTUR
GOVERNANCE EKSTERNAL
1. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus:
1)
memperhatikan aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal
Perusahaan dan implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya.
2) mematuhi
kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah terkait.
3) mematuhi
kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (BP MIGAS) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap
kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi.
4) mematuhi
kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas)
yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan
dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
2. Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada
Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah, maka penugasan
tersebut wajib terlebih dahulu dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan
Menteri BUMN.
BAGIAN
III
PROSES
CORPORATE GOVERNANCE
A. PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Pengangkatan
dan Pemberhentian Anggota Komisaris
a) Anggota
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS;
b) Pemilihan
calon anggota Komisaris dilakukan melalui proses seleksi dan nominasi yang
transparan dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kejujuran,
kepemimpinan, pengalaman, perilaku dan dedikasi, serta kecukupan waktunya demi
kemajuan Perusahaan;
c) Masa jabatan
anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
d) Pemberhentian
sewaktu-waktu anggota Komisaris sebelum berakhirnya masa jabatan harus
dilakukan oleh RUPS dengan menyebutkan alasannya, dengan terlebih dahulu
memberikan kesempatan kepada anggota Komisaris tersebut untuk hadir dan membela
diri dalam RUPS;
e) RUPS dapat
memberhentikan untuk sementara waktu anggota Komisaris dalam hal mereka
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan bersalah dengan keputusan
pengadilan, atau melalaikan kewajibannya;
f) Dalam kurun
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara waktu, harus
dilaksanakan
RUPS untuk mengukuhkan atau membatalkan pemberhentian tersebut.. Apabila RUPS
yang dimaksud tidak terselenggara, maka pemberhentian sementara tersebut batal
demi hukum.
2. Pengangkatan
dan Pemberhentian Anggota Direksi
a) Anggota
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS;
b) Pemilihan
calon anggota Direksi dilakukan melalui proses seleksi dan nominasi yang
transparan dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kejujuran,
kepemimpinan, pengalaman, perilaku dan dedikasi, serta kecukupan waktunya untuk
mengelola Perusahaan;
c) Calon-calon
anggota Direksi yang merupakan pejabat internal Perusahaan dapat diusulkan oleh
Komisaris.melalui kajian Komite Remunerasi dan Nominasi;
d) Pengangkatan
anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
Calon-calon yang lulus wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum diangkat
sebagai anggota Direksi;
e) Masa jabatan
anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
g)
Pemberhentian anggota Direksi sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan
harus dilakukan oleh RUPS dengan menyebutkan alasannya. Anggota Direksi dapat
diberhentikan untuk sementara waktu berdasarkan keputusan rapat Komisaris yang
disetujui dengan suara terbanyak, dalam hal tindakan anggota Direksi
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan, atau melalaikan
kewajibannya;
h) Dalam kurun
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara harus dilaksanakan
RUPS untuk mengukuhkan atau membatalkan pemberhentian tersebut dengan
memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang diberhentikan untuk hadir dan
membela diri. Apabila RUPS yang dimaksud tidak terselenggara maka pemberhentian
sementara tersebut batal demi hukum.
B. PROGRAM
PENGENALAN BAGI ANGGOTA KOMISARIS DAN DIREKSI YANG BARU
1. Komisaris
dan Direksi yang baru ditunjuk wajib diberikan program pengenalan mengenai
Perusahaan dan dilakukan sesegera mungkin setelah pengangkatannya;
2. Tanggung
jawab untuk mengadakan program pengenalan bagi Komisaris yang baru berada pada
Komisaris Utama, atau jika Komisaris Utama berhalangan, maka tanggung jawab
pelaksanaan program pengenalan tersebut berada pada Direktur Utama;
3. Tanggung
jawab untuk mengadakan program pengenalan bagi Direksi yang baru berada pada
Direktur Utama, atau jika Direktur Utama berhalangan, maka tanggung jawab
pelaksanaan program pengenalan tersebut berada pada Komisaris Utama atau
Direksi yang ada;
4. Program
pengenalan bagi Komisaris dan Direksi yang baru mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a) gambaran
mengenai Perusahaan berkaitan dengan visi dan misi, nilai-nilai dan budaya
Perusahaan, tujuan dan strategi Perusahaan, unit-unit usaha dan anak
Perusahaan, kinerja keuangan dan operasi, rencana usaha jangka pendek dan
jangka panjang, aplikasi teknologi
informasi, manajemen
resiko, kondisi persaingan usaha, dan masalah-masalah strategis lainnya;
b) penjelasan
mengenai tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi serta Komite Komisaris;
c) penjelasan
mengenai stakeholders utama Perusahaan dan tanggung jawab sosial Perusahaan;
d) sistem
pengendalian internal, sistem audit dan temuan-temuan audit yang belum
ditindaklanjuti secara tuntas serta kasus-kasus hukum yang melibatkan
Perusahaan;
e) pelaksanaan
good corporate governance di lingkungan Perusahaan.
5. Program
pengenalan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk
presentasi/seminar/workshop,
pertemuan,
kunjungan ke lokasi, pengkajian dokumen, atau bentuk lainnya yang dianggap
sesuai.
C. RENCANA
JANGKA PANJANG PERUSAHAAN (RJPP)
1. Muatan RJPP
Muatan RJPP sekurang-kurangnya
terdiri dari:
a. Latar
belakang, visi, misi, tujuan dan sasaran Perusahaan, struktur organisasi dan
susunan keanggotaan Komisaris dan Direksi serta perkembangan Perusahaan 5
(lima) tahun terakhir;
b. Kondisi
Perusahaan saat ini, yang mencakup posisi persaingan disertai dengan analisis
Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dan hasil pemetaan pasar dan
produk, serta permasalahan strategis yang dihadapi;
c. Keadaan
Perusahaan yang dikehendaki di masa depan, mencakup sasaran dan target
pertumbuhan, strategi dan kebijakan manajemen, program dan rencana kerja
strategis tahunan untuk 5 (lima) tahun;
d. Proyeksi
keuangan Perusahaan mencakup asumsi yang digunakan, rencana investasi
dan sumber
pendanaan, proyeksi laba rugi, proyeksi neraca, dan proyeksi arus kas setiap
tahun selama 5 (lima) tahun.
e. Kerjasama
tingkat korporat yang strategis dan/atau berjangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun;
f. Kebijakan
penataan dan pengembangan Anak Perusahaan untuk 5 (lima) tahun yang akan
datang;
2. Penyusunan
dan Pengesahan RJPP
Penyusunan RJPP
dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas Direksi dan manajemen dalam menggunakan
sumber daya dan dana Perusahaan ke arah pencapaian hasil serta peningkatan
nilai/pertumbuhan dan produktivitas Perusahaan dalam jangka panjang. Proses penyusunan dan pengesahan RJPP adalah
sebagai berikut:
1) Penyusunan
RJPP meliputi proses penetapan sasaran dan penilaian jangka panjang yang
berorientasi ke masa depan, serta pengambilan keputusan yang memetakan kondisi
Perusahaan saat ini dan keadaan yang diharapkan di masa mendatang;
2) Perumusan
RJPP dilakukan oleh Direksi beserta jajaran manajemen Perusahaan dengan
mengkombinasikan pendekatan top-down dan bottom-up.
3) Proses
penyusunan dan pengesahan RJPP mencakup :
a) Penyusunan
oleh Direksi, dilakukan dengan mempertimbangkan lingkungan internal dan
eksternal Perusahaan, melakukan analisa kekuatan, kelemahan, peluang, dan
ancaman (SWOT), mempertimbangkan masukan yang diperoleh dari berbagai
fungsi/unit kerja;
b) penyampaian
rancangan RJPP oleh Direksi kepada Komisaris untuk mendapatkan klarifikasi,
masukan, dan rekomendasi;
c) pengusulan
RJPP yang telah disetujui oleh Komisaris dan Direksi dilakukan oleh Direksi
kepada Pemegang Saham untuk mendapat persetujuan RUPS.
d) Direksi
wajib menyampaikan rancangan RJPP periode berikutnya kepada Pemegang Saham
untuk disahkan dalam RUPS, dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya
RJPP periode sebelumnya;
e) Pengesahan
RJPP ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah
diterimanya Rancangan RJPP oleh Pemegang Saham secara lengkap.
D. RENCANA
KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN (RKAP)
1. Muatan RKAP
Muatan RKAP sekurang-kurangnya terdiri dari :
a) Asumsi dasar
penyusunan RKAP (parameter yang digunakan)
b) Evaluasi
pelaksanaan RKAP sebelumnya;
c) Rencana
kerja Perusahaan;
d) Anggaran
Perusahaan;
e) Proyeksi
keuangan pokok Perusahaan;
f) Proyeksi
keuangan pokok anak Perusahaan;
g) Tingkat
kinerja Perusahaan;
h) Hal-hal lain
yang memerlukan keputusan RUPS.
2. Penyusunan
dan Pengesahan RKAP
a) Penyusunan
RKAP didasarkan pada penjabaran RJPP untuk satu tahun, mencakup berbagai
program kegiatan tahunan Perusahaan yang lebih rinci.
b) Penyusunan
RKAP dilakukan oleh Direksi beserta jajaran manajemen Perusahaan dengan
mengkombinasikan pendekatan top-down dan bottom-up, dengan memperhatikan arahan
Dewan Komisaris
c) Direksi
wajib menyampaikan rancangan RKAP kepada RUPS selambat-lambatnya dalam waktu 60
(enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran Perusahaan.
d) Pengesahan
RKAP dilakukan oleh RUPS setelah dibahas bersama oleh Pemegang Saham, Komisaris
dan Direksi.
e) Pengesahan
RKAP ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
tahun anggaran berjalan. Dalam hal permohonan persetujuan RKAP belum memperoleh
pengesahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka RKAP dianggap sah
untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan mengenai bentuk, isi dan
tata cara penyusunannya.
3. Pelaksanaan
dan Monitoring RJPP/RKAP
a) Setiap Unit
Kerja menyampaikan kepada Direksi laporan pelaksanaan RKAP secara triwulanan
dan tahunan dan laporan pelaksanaan RJPP secara tahunan.
b) Laporan
evaluasi pelaksanaan RJPP dibuat oleh Direksi dan disampaikan kepada Komisaris
dan Pemegang Saham secara tahunan.
c) Laporan
evaluasi pelaksanaan RKAP dibuat oleh Direksi dan disampaikan kepada Komisaris
dan Pemegang Saham secara triwulanan dan tahunan.
c) Pelaksanaan
dan pencapaian RJPP/RKAP harus diawasi oleh Komisaris. Hasil pengawasan
tersebut disampaikan oleh Komisaris dalam RUPS sebagai bagian dari penilaian
kinerja Direksi.
d) Perubahan
RKAP dapat dilakukan setiap 6 (enam) bulan setelah realisasi pelaksanaan RKAP atau
sewaktu-waktu apabila dipandang mendesak jika terdapat perubahan yang sangat
signifikan pada parameter yang mendasar dengan justifikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
E. STATEMENT
OF CORPORATE INTENT (SCI)
1. Materi SCI
Materi SCI
memuat sekurang-kurangnya :
a. Visi, misi,
tujuan dan tata nilai Perusahaan
b. Sifat dan
lingkup kegiatan usaha dan penjelasan singkat mengenai Anak Perusahaan
c. Strategi
yang ditetapkan
d.
Ukuran-ukuran dan target kinerja (UKT)
e. Struktur
permodalan
f. Informasi
yang harus dilaporkan oleh Direksi kepada Pemegang Saham secara berkala
g. Kebijakan
pembagian deviden
h. Kebijakan
akuisisi dan divestasi
i. Kebijakan
pengadaan/pembelian barang dan jasa
j. Kebijakan
akuntansi
k. Kegiatan
usaha dan aktivitas yang membutuhkan kompensasi dari Pemerintah (public servive
obligation)
l. Estimasi
nilai Perusahaan
2. Penyusunan
dan Pengesahan SCI
a. Penyusunan
SCI menjadi tanggung jawab Direksi
b. Penyusunan
SCI harus ditujukan untuk mendukung penerapan praktik-praktik GCG guna meningkatkan
kinerja Perusahaan.
c. SCI disusun
setiap tahun untuk periode 3 (tiga) tahun ke depan.
d. Rancangan
SCI diajukan oleh Direksi kepada Pemegang Saham sebelum awal tahun berjalan,
setelah mendapat persetujuan Komisaris
e. Pemegang
Saham mengesahkan SCI.
F. PENDELEGASIAN
WEWENANG RUPS, KOMISARIS, DAN DIREKSI
1.
Pendelegasian wewenang RUPS
RUPS dapat
mendelegasikan wewenangnya kepada Kuasa RUPS sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Untuk menjaga indepedensi antar Organ Perusahaan, Kuasa RUPS bukan
Komisaris Perusahaan.
2.
Pendelegasian wewenang Komisaris
Komisaris dapat
mendelegasikan wewenangnya kepada anggota Komisaris lainnya melalui Surat Kuasa
dengan tidak menghilangkan sifat pertanggungjawabannya. Komisaris dapat
menugaskan hal-hal yang berkenaan dengan kewenangannya kepada Komite-Komite dan
Sekretariat Komisaris.
3.
Pendelegasian wewenang Direksi
a) Direksi
dapat mendelegasikan wewenangnya kepada anggota Direksi lainnya melalui Surat
Kuasa dan tidak menghilangkan sifat pertanggungjawabannya.
b) Dalam
pendelegasian wewenang kepada anggota Direksi lainnya, perlu ditetapkan
ketentuan
mengenai
bentuk-bentuk keputusan Direksi yang dapat diambil oleh :
1) Anggota
Direksi secara individual
2) Anggota Direksi yang mengatasnamakan
Direksi secara kolektif
c) Direksi
dapat menugaskan pekerja atau pihak di luar Perusahaan untuk menjalankan
hal-hal yang berkenaan dengan kewenangannya dengan dikukuhkan dalam suatu Surat
Keputusan, Surat Edaran dan Surat Kuasa Direksi;
G. PENGELOLAAN
SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Pengelolaan SDM
meliputi proses perencanaan, pemenuhan kebutuhan, seleksi dan program
orientasi, penempatan, pengembangan dan mutasi serta pemberhentian pekerja.
Pengelolaan SDM dimaksudkan untuk memastikan bahwa Perusahaan selalu memiliki
sumber daya manusia yang unggul dan dapat diarahkan dan digerakkan untuk
mencapai tujuan-tujuan Perusahaan.
1. Perencanaan
Tenaga Kerja
a) Perencanaan
tenaga kerja dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penyediaan pekerja bagi
Perusahaan.
b) Perencanaan
tenaga kerja dilakukan berdasarkan analisis organisasi (disain pekerjaan,
pekerjaan, formasi jabatan, evaluasi jabatan, kompetensi, perputaran pekerja)
dan analisis kebutuhan jabatan minimal untuk 3 (tiga) tahun ke depan, sesuai
dengan strategi bisnis dan perkembangan Perusahaan
c) Dalam
melakukan analisis organisasi harus dipertimbangkan visi, misi, tujuan dan
strategi, bila perlu melakukan benchmarking ke perusahaan sejenis.
d) Dalam
melakukan analisis kebutuhan jabatan harus diperhatikan hasil analisis
organisasi, beban kerja, anggaran Perusahaan, dan data kekuatan pekerja.
2. Pemenuhan
Kebutuhan Tenaga Kerja
a) Pengadaan
tenaga kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan Perusahaan sesuai dengan kriteria
dan kompetensi yang dibutuhkan Perusahaan
b) Sumber
tenaga kerja dapat berasal dari dalam Perusahaan (pekerja aktif, tenaga
kontrak, pekarya, mitra pekerja, perpanjangan pekerja MPPK) dan dari luar
Perusahaan. Pengisian formasi jabatan struktural diutamakan bagi tenaga kerja
yang berasal dari dalam Perusahaan. Sedangkan pengisian formasi jabatan dan
kebutuhan tenaga baru yang berasal dari luar Perusahaan dilakukan dengan
mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang
berlaku.
c) Kebutuhan
tenaga kerja diiformasikan secara transparan melalui pengumuman di media massa,
website, dan/atau media lainnya.
d) Perusahaan
dapat berhubungan dengan perguruan tinggi atau lembaga-lembaga pendidikan
lainnya, pihak-pihak yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja
tinggi, serta sumber dan penyedia tenaga kerja lain guna mendapatkan calon
tenaga kerja terbaik sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
3. Seleksi dan
Program Orientasi
a) Penerimaan
tenaga kerja dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan obyektif.
b) Proses
seleksi dilakukan sekurang-kurangnya melalui seleksi administrasi, tes
tertulis, wawancara, dan tes kesehatan serta diupayakan melibatkan
instansi/lembaga pemerintah yang membidangi ketenaga-kerjaan maupun Perguruan
Tinggi atau lembaga lain yang kompeten.
c) Kepada
tenaga kerja yang diterima diberikan program orientasi umum tentang Perusahaan
dan orientasi khusus berkaitan dengan bidang kerjanya dan sebelum diangkat
menjadi pekerja harus mengikuti masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan
dan/atau mengikuti program bimbingan khusus.
d) Pekerja
Perusahaan adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja untuk waktu yang tidak
tertentu yang diangkat setelah melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga)
bulan, atau telah menjalani masa pendidikan dan pelatihan sesuai dengan yang
diperjanjikan.
e) Perusahaan
dan pekerja wajib membuat perjanjian kerja sebelum dimulainya hubungan kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penempatan
Pekerja
a) Penempatan
pekerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan perjanjian
kerja yang disepakati berdasarkan prinsip-prinsip the right man at the right
place dan equal pay for equal job.
b) Penempatan
pekerja untuk jabatan-jabatan tertentu dilakukan melalui mekanisme fit &
proper test atau assessment.
c) Setiap
pekerja harus bersedia ditempatkan di wilayah atau unit kerja Perusahaan sesuai
dengan kebutuhan Perusahaan.
d) Pekerja yang
menolak penempatan dapat diberikan sanksi oleh Perusahaan sesuai dengan
peraturan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
5. Pengembangan
Pekerja
a) Pengembangan
pekerja dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pekerja
melalui jalur pendidikan dan pelatihan serta jalur penugasan khusus guna
pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja Perusahaan, pemenuhan kompetensi, dan
sekaligus pengembangan karier pekerja.
b) Pengembangan
karier dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan di Perusahaan berdasarkan
kompetensi jabatan dan profil kompetensi pekerja serta proyeksi jenjang karir
(caree path).
c) Pengembangan
karier meliputi jalur manajerial/struktural yang mengikuti jenjang struktur
organisasi Perusahaan dan jalur tenaga ahli/spesialis dengan dukungan
Professional Development Program.
d) Perusahaan
harus membentuk suatu tim/dewan/badan pembinaan yang ditugaskan untuk melakukan
pemilihan pejabat Perusahaan setingkat L2D ke atas.
e) Sampai pada
tingkat jabatan tertentu, perencanaan suksesi pejabat Perusahaan diselaraskan
dengan rencana pengembangan karir pekerja dan kebutuhan Perusahaan serta
dilaporkan oleh Direksi kepada Komisaris.
6. Mutasi dan
Pemberhentian
a) Mutasi
pekerja dapat berupa promosi, rotasi, dan demosi.
b) Promosi dan
rotasi dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karier pekerja dan kebutuhan
Perusahaan
c) Demosi
dilakukan dengan mempertimbangkan unsur pembinaan atau ketegasan dalam penerapan
punishment dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
d) Setiap
pekerja diberikan kesempatan yang sama untuk diseleksi dan dipilih guna mengisi
jabatan (promosi) sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
e) Perusahaan memberikan
kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja setempat untuk pengisian jabatan
(promosi setempat)
f) Perusahaan
akan melakukan mutasi bagi Pekerja yang telah bekerja maksimal 4 (empat) tahun
di tempat yang terpencil atau berkategori khusus.
g) Pemutusan
hubungan kerja menimbulkan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai
dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
H. RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM, KOMISARIS, DAN DIREKSI
1. Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
a. Persiapan
RUPS
1) Pemanggilan
untuk RUPS Tahunan disampaikan kepada Pemegang Saham paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sebelum acara RUPS dilaksanakan. Surat atau media pemanggilan
harus mencakup informasi mengenai:
• Agenda RUPS;
• Materi,
usulan, dan penjelasan lain yang berkaitan dengan agenda acara RUPS;
• Hari,
tanggal, dan jam diadakannya RUPS.
• Tempat
pelaksanaan RUPS.
2) Tempat
pelaksanaan RUPS adalah di lokasi tempat beroperasinya Perusahaan atau di
tempat lain di wilayah Republik Indonesia.
3) Tidak perlu
dilakukan pemanggilan tertulis untuk RUPS Luar Biasa jika semua peserta RUPSLB
sudah mengetahui, menyetujui dan menyatakan dapat hadir.
b. Pelaksanaan
Rapat
1) RUPS
dipimpin oleh Pemegang Saham atau yang diberi kuasa dengan hak substitusi oleh
Pemegang Saham;
2) RUPS diawali
dengan pembacaan Tata Tertib RUPS;
3) RUPS
membahas masalah yang telah ditetapkan dalam agenda RUPS;
4) Agenda
tambahan RUPS dapat dibahas jika disetujui oleh RUPS;
c. Pengambilan
Keputusan
1) Pengambilan
keputusan dalam RUPS dilaksanakan melalui prosedur yang transparan dan adil;
2) Keputusan
RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3) Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang sah.
d.
Pendokumentasian Hasil RUPS
1) Sekretaris Perseroan atau Notaris membuat
Risalah RUPS dalam setiap penyelenggaraan RUPS.
2) Risalah RUPS harus ditandatangani Ketua
Rapat dan Pemegang Saham.
3) Penandatanganan Risalah RUPS tidak
diperlukan apabila risalah tersebut dibuat dengan Berita Acara Notaris;
4) Risalah RUPS
harus didokumentasikan dan disimpan oleh Sekretaris Perseroan
5) Pemegang
Saham berhak memperoleh Risalah RUPS.
2. Rapat
Komisaris
a. Penentuan
Agenda Rapat
1) Agenda rapat
didasarkan pada almanak peristiwa (calendar of events) Komisaris, evaluasi
hasil rapat sebelumnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu;
2) Agenda rapat
harus diberikan oleh Sekretaris Komisaris kepada undangan rapat paling lambat 7
(tujuh) hari sebelumnya.
3) Agenda
tambahan dapat dibahas jika disetujui pimpinan rapat.
b. Pelaksanaan
Rapat
1) Rapat
Komisaris dapat mengundang pihak-pihak yang diperlukan;
2) Rapat
Komisaris dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan atau setiap
waktu bilamana dianggap perlu oleh Komisaris Utama, atau oleh 1/3 (sepertiga)
dari jumlah anggota Komisaris atau atas kesepakatan tertulis rapat Komisaris
sebelumnya;
2) Rapat
Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perusahaan atau di tempat lain dalam
wilayah
Republik Indonesia;
3) Komisaris
harus menetapkan tata tertib rapat Komisaris yang dibacakan dalam setiap rapat
Komisaris;
4) Anggota
Komisaris yang tidak hadir dalam suatu rapat Komisaris hanya dapat diwakili
oleh anggota Komisaris lainnya, dengan kuasa tertulis.
c. Pengambilan
Keputusan
1) Rapat
dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri atau
diwakili oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Komisaris;
2) Keputusan
dalam rapat Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak;
3) Suara kosong
dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat Komisaris;
4) Komisaris
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komisaris,
dengan ketentuan bahwa semua anggota Komisaris telah mengetahui usul keputusan
yang dimaksud secara tertulis dan memberikan persetujuan secara tertulis
(circular letter) terhadap usul yang dimaksud serta menandatangani persetujuan
tersebut;
5) Keputusan
yang diambil harus diterima sebagai keputusan bersama (collegial).
d.
Pendokumentasian hasil Rapat
1) Risalah
rapat Komisaris harus dibuat untuk setiap rapat Komisaris dan ditandatangani
oleh seluruh Komisaris yang hadir;
2) Risalah
rapat harus memuat semua hal yang dibicarakan, termasuk evaluasi terhadap
pelaksanaan keputusan hasil rapat sebelumnya dan mencantumkan pendapat yang
berbeda (dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam rapat Komisaris
tersebut (jika ada).
3) Setiap
anggota Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Komisaris,
4) Dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengiriman risalah rapat,
setiap anggota Komisaris harus menyampaikan persetujuan atau keberatannya
dan/atau usulan perbaikannya (jika ada);
5) Risalah
rapat asli dari setiap rapat Komisaris harus didokumentasikan dan disimpan oleh
Sekretaris Komisaris serta harus selalu tersedia..
3. Rapat
Direksi
a. Penentuan
Agenda Rapat
1) Agenda rapat
didasarkan pada almanak peristiwa (calendar of events) Direksi dan hal-hal lain
yang dianggap perlu;
2) Agenda rapat
harus diberikan oleh Sekretaris Perseroan kepada undangan rapat paling lambat 7
(tujuh) hari sebelumnya.
b. Pelaksanaan
Rapat
1) Rapat
Direksi diadakan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dan
sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu atas permintaan tertulis oleh seorang
atau lebih anggota Direksi;
2) Pemanggilan
untuk rapat Direksi yang dilakukan secara berkala dilakukan secara tertulis
oleh Sekretaris Perseroan dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 5
(lima) hari kerja sebelum rapat dilaksanakan dengan mencantumkan tanggal,
waktu, tempat dan agenda rapat.
3) Pemanggilan
untuk rapat Direksi yang dilakukan sewaktu-waktu dibuat oleh pihak yang meminta
diadakannya rapat dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
rapat dilaksanakan dan ditujukan kepada semua anggota Direksi dan Sekretaris
Perseroan dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda rapat rapat;
4) Rapat
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama atau oleh seorang anggota Direksi yang
ditunjuk khusus oleh Direktur Utama untuk memimpin rapat Direksi.
c. Pengambilan
Keputusan
1) Keputusan
dalam rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2) Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak. Apabila jumlah suara setuju atau tidak setuju
sama, maka Pimpinan Rapat yang menentukannya dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai pertanggungjawaban;
3) Suara kosong
(abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat Direksi;
4) Direksi
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan
ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah mengetahui usul keputusan yang
dimaksud secara tertulis dan memberikan persetujuan secara tertulis (circular
letter) terhadap usul yang dimaksud serta menandatangani persetujuan tersebut;
5) Keputusan
hasil rapat yang diambil diterima sebagai keputusan bersama (collegial).
d.
Pendokumentasian Rapat
1) Risalah
rapat dibuat oleh Sekretaris Perseroan untuk setiap rapat Direksi dan
ditandatangani oleh seluruh Direksi yang hadir;
2) Risalah
rapat tersebut harus memuat semua materi rapat yang dibicarakan, termasuk evaluasi
terhadap pelaksanaan keputusan hasil rapat sebelumnya dan mencantumkan pendapat
yang berbeda (dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam rapat
Direksi tersebut (jika ada);
3) Setiap
anggota Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi;
4) Dalam kurun
waktu 14 (empat belas) hari sejak pengiriman risalah rapat, setiap anggota
Direksi harus menyampaikan persetujuan atau keberatan dan/atau usulan perbaikan
5) Risalah
rapat asli dari setiap rapat Direksi harus didokumentasikan dan disimpan oleh Sekretaris
Perseroan serta harus selalu tersedia.
I. BENTURAN
KEPENTINGAN
1. Benturan
kepentingan terjadi apabila:
a) Melakukan
transaksi dan/atau menggunakan harta Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri,
keluarga, atau golongan;
b) Menerima
dan/atau memberi hadiah/manfaat dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan
kedudukannya di dalam Perusahaan;
c) Memanfaatkan
informasi rahasia dan data bisnis Perusahaan untuk kepentingan di luar
Perusahaan;
d) Terlibat
langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan Perusahaan pesaing dan/atau
perusahaan mitra atau calon mitra lainnya;
e) Mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan atau semenda sampai dengan derajat ketiga dengan
anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris.
2. Pengungkapan
adanya benturan kepentingan
a) Anggota
Direksi dan Komisaris wajib melaporkan kepada Pemegang Saham tentang
situasi/kondisi
yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan yang dihadapi paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya situasi/kondisi tersebut;
b) Pemegang
Saham meneliti situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan
kepentingan yang dilaporkan tersebut dan dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja mengambil keputusan untuk mengatasi situasi tersebut;
c) Para Pekerja
wajib melaporkan kepada Direksi melalui atasannya secara berjenjang tentang
situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan yang
dihadapi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya benturan
kepentingan.
d) Direksi
meneliti situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan
yang dilaporkan tersebut dan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja
mengambil keputusan untuk mengatasi situasi tersebut;
J. PENGELOLAAN
KEGIATAN OPERASIONAL PERUSAHAAN
1. Pengelolaan
Kegiatan Hulu
a. Perencanaan
Perusahaan
menetapkan perencanaan strategis termasuk kegiatan pengembangan usaha dan
portfolio usaha hulu yang berfokus kepada:
1) Kemandirian
Perusahaan dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi dan produksi termasuk pengembangan
teknologi yang mutakhir, unggul, dan berdaya saing tinggi;
2) Peningkatan
eksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak mentah dan gas bumi serta panas
bumi;
3) Pengembangan
dan pembinaan SDM Hulu selaras dengan pengembangan teknologi dan persaingan
global.
b. Pelaksanaan
1) Melaksanakan
rencana strategis di bidang usaha hulu yang telah ditetapkan dalam RJPP dan
RKAP dengan memperhatikan aspek-aspek resiko.
2)
Mengembangkan sistem Ukuran Kinerja Terpilih (UKT) untuk bidang usaha hulu.
3) Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas biaya.
c. Pengendalian
Mengendalikan
dan mengawasi kegiatan bidang usaha hulu dari proses awal hingga akhir agar
berjalan sesuai dengan peraturan internal Perusahaan dan prosedur yang
ditetapkan oleh Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Pengelolaan
Kegiatan Hilir
a. Kegiatan
usaha Pengolahan
1) Perencanaan
Perusahaan
menetapkan perencanaan strategis yang meliputi :
a) Optimasi
kinerja dan kehandalan kilang
b) Program
peningkatan mutu berkelanjutan (Continuous quality improvement program) melalui
pengembangan dan aplikasi teknologi baru
c) Pengembangan
usaha dan portofolio yang berwawasan lingkungan dan disajikan dalam bentuk
master plan.
2) Pelaksanaan
a) Melaksanakan
rencana strategis di bidang usaha hulu yang telah ditetapkan dalam RJPP dan
RKAP dengan memperhatikan aspek-aspek resiko
b)
Mengkoordinasikan kegiatan usaha pengolahan untuk mendapatkan margin yang optimal.
c) Melaksanakan
kebijakan optimalisasi kinerja kilang.
d) Melakukan
kajian dan analisis atas kelayakan investasi secara teknis dan ekonomis.
e)
Mengembangkan sistem Ukuran Kinerja Terpilih (UKT) untuk bidang usaha pengolahan.
f) Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas biaya.
3) Pengendalian
Mengendalikan
dan mengawasi kegiatan bidang usaha pengolahan dari proses awal hingga akhir
agar berjalan sesuai dengan peraturan internal Perusahaan dan prosedur yang
ditetapkan oleh Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
b. Kegiatan Usaha
Pemasaran dan Niaga
1) Perencanaan
a) Menetapkan
perencanaan strategis serta kegiatan pengembangan usaha dan portofolio kegiatan
usaha pemasaran dan niaga yang mencakup penyaluran produk beserta sarana
transportasi dan penyimpanannya.
b) Menetapkan
perencanaan pengadaan minyak mentah, gas, dan produk melalui sistem pengadaan
yang handal dan efisien.
c) Menetapkan
pola trayek perjalanan kapal yang terintegrasi untuk seluruh jaringan
distribusi
2) Pelaksanaan
a) Melaksanakan
rencana strategis di bidang usaha pemasaran dan niaga yang telah ditetapkan
dalam RJPP dan RKAP dengan memperhatikan aspek-aspek resiko
b)
Mengembangkan sistem Ukuran Kinerja Terpilih (UKT) untuk bidang usaha pemasaran
dan niaga.
c) Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas biaya.
d) Meningkatkan
jejaring niaga minyak mentah, produk BBM, dan NBBM/petrokimia dari
sumber domestik
maupun luar negeri.
e) Melaksanakan
pola trayek perjalanan kapal secara optimal.
f)
Mengoptimalkan pola distribusi BBM dan NBBM/petrokimia pada rantai distribusi
(supply chain) dan distribusi retail dengan cara membuka kesempatan partisipasi
masyarakat seluas-luasnya untuk menjadi agen suatu produk.
g)
Mempertahankan pangsa pasar BBM dan meningkatkan promosi NBBM/petrokimia.
3) Pengendalian
a)
Mengendalikan dan mengawasi kegiatan bidang usaha pemasaran dan niaga dari
proses awal hingga akhir agar berjalan sesuai dengan peraturan internal
Perusahaan dan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak
dan Gas Bumi.
b) Mengawasi
pelaksanaan sistem penanganan muatan dan transportasi untuk menghindari
penyimpangan distribusi BBM dan NBBM/petrokimia.
c) Menerapkan
sanksi yang tegas bagi mitra penyalur BBM dan NBBM/petrokimia yang melanggar
peraturan dan/atau perjanjian kontrak.
d) Melakukan
pengendalian dan pengawasan terpadu dalam penyediaan dan penggunaan sarana
transportasi untuk penyaluran BBM dan NBBM/petrokimia.
K. MANAJEMEN
RESIKO
1. Klasifikasi,
tujuan, ruang lingkup, dan manfaat
a. Klasifikasi
resiko
Resiko Perusahaan dapat diklasifikasikan
sebagai :
1) Resiko
strategi, yang meliputi antara lain: resiko kegagalan eksplorasi dan
eksploitasi, resiko adanya produk substitusi BBM dan NBBM, resiko persaingan
bisnis, resiko kerugian anak Perusahaan, resiko kerugian kerja sama strategis,
resiko penugasan dari pemerintah (PSO), resiko kegagalan marketing, resiko
penurunan cadangan minyak mentah, serta resiko yang timbul dari dampak adanya
kebijakan/regulasi pemasaran.
2) Resiko
operasional, meliputi antara lain: resiko kegagalan operasional kilang, resiko
kelangkaan minyak mentah dan produk minyak, resiko memproduksi migas, resiko
kehandalan peralatan (pasokan dan teknologi), resiko kesalahan proses, resiko
bencana alam, resiko ketidakpatuhan pada prosedur, resiko pemogokan kerja dan
SDM, resiko kegagalan penanganan lingkungan, resiko kesehatan dan keselamatan
lingkungan serta keselamatan proses, resiko perubahan situasi sosial, politik dan
keamanan, resiko persaingan pemasaran.
3) Resiko
keuangan, yang meliputi antara lain: resiko harga produk BBM dan NBBM, resiko
transaksi mata uang asing, resiko perubahan harga minyak mentah dunia, resiko
keterlambatan terbitnya SKOP, resiko perubahan nilai suku bunga, resiko
ketiadaan dana akibat keputusan pemerintah, resiko tidak tertagihnya piutang,
dan resiko dari adanya regulasi keuangan dari pemerintah.
b. Tujuan Manajemen Resiko
Manajemen
resiko bertujuan untuk meminimalisasi resiko kerugian.
c. Ruang
lingkup Manajemen Resiko
Manajemen
resiko sekurang-kurangnya mencakup:
1)
Mengidentifikasi potensi resiko internal pada setiap fungsi/unit dan potensi
resiko eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan;
2)
Mengembangkan strategi penanganan pengelolaan resiko;
3)
Mengimplementasikan program-program pengelolaan untuk mengurangi resiko;
4) Mengevaluasi
keberhasilan manajemen resiko.
d. Manfaat Manajemen Resiko
Manfaat
manajemen resiko adalah memperkecil dampak kerugian dari ketidakpastian dalam
usaha.
2. Kebijakan
umum
Dalam
menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya:
a.
memperhatikan keselarasan antara strategi, proses bisnis, SDM, keuangan,
teknologi, dan lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
b. menetapkan
sistem dan prosedur standar manajemen resiko
c. menyiapkan
Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.
3. Unsur-unsur
terkait
Penerapan
manajeman resiko pada dasarnya melibatkan unsur-unsur Perusahaan dengan
tanggung jawab sebagai berikut :
a. Direksi dan
seluruh pekerja bertanggung jawab menggunakan pendekatan manajemen resiko dalam
melakukan kegiatannya sesuai dengan batas kewenangan dan uraian tugas (job
description) masing-masing.
b. Organ yang
bertanggung jawab di bidang manajemen resiko adalah:
1) Komisaris
dan Komite yang terkait antara lain Komite Audit (dalam hal tidak ada Komite
Resiko)
2) Direksi
3) Fungsi manajemen
resiko
4) Satuan
Pengawasan Intern (SPI)
c. Komisaris
dan Direksi bertanggung jawab menetapkan tingkat resiko yang dipandang wajar.
d. Komisaris
bertanggung jawab untuk:
1) memonitor
resiko-resiko penting yang dihadapi Perusahaan dan memberi saran mengenai
perumusan kebijakan di bidang manajemen resiko.
2) melakukan
pengawasan penerapan manajemen resiko dan memberikan arahan kepada Direksi.
3) memastikan
bahwa penyusunan RJPP dan RKAP telah memperhatikan aspek manajemen resiko.
4) melakukan
kajian berkala atas efektivitas sistem manajemen resiko dan melaporkannya
kepada Pemegang Saham/RUPS.
e. Direksi
bertanggung jawab untuk :
1) menjalankan
proses manajemen resiko di fungsi-fungsi terkait (risk owners).
2) melaporkan
kepada Komisaris tentang resiko-resiko yang dihadapi dan ditangani.
3)
menyempurnakan sistem manajemen resiko.
f. Fungsi
Manajemen Resiko bertanggung jawab untuk:
1) merumuskan
sistem manajemen resiko,
2) merumuskan
kebijakan pokok yang berhubungan dengan manajemen resiko.
3) mengidentifikasi dan menangani
resiko-resiko serta membuat pemetaan resiko.
4)
mengimplementasikan dan mengupayakan penerapan manajemen resiko yang efektif
dalam batas-batas tanggung jawab dan kewenangannya.
5) memantau dan
mengevaluasi perkembangan resiko dan melaporkannya kepada Direksi
g. Satuan Pengawasan Intern (SPI) bertanggung
jawab untuk :
1) Memastikan
bahwa kebijakan dan sistem manajemen resiko telah diterapkan dan dievaluasi secara
berkala.
2) Mengevaluasi
dan memberikan masukan atas kecukupan dan efektivitas pengendalian intern dalam
rangka mitigasi resiko.
3) Mengevaluasi
dan memberi masukan mengenai kesesuaian strategi dengan kebijakan manajemen
resiko
4. Proses Manajemen
Resiko
Proses
manajemen resiko sekurang-kurangnya meliputi :
a. Identifikasi
resiko
b. Pengukuran
dan analisis resiko
c. Pemilihan
metode pengelolaan resiko
d. Implementasi
metode pengelolaan resiko
e. Evaluasi
terhadap implementasi metode pengelolaan resiko
f. Pelaporan
manajemen resiko
L. TATA
KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI (IT GOVERNANCE)
1. Kebijakan
umum
a. Teknologi
informasi yang dibangun harus memiliki nilai yang sangat strategis dalam
mendukung terciptanya produk atau jasa Perusahaan yang unggul dan kompetitif.
b. Investasi
teknologi informasi harus mempertimbangkan aspek keuntungan berupa pengurangan
biaya dan kemudahan memperoleh informasi.
c. Direksi
menetapkan fungsi teknologi informasi yang :
1) bertanggung
jawab untuk mewujudkan rancangan menjadi konstruksi yang detil
2) bertindak
sebagai konsultan dengan melakukan komunikasi secara rutin dengan pihak
pengguna (users)
3)
memfasilitasi berlangsungnya pelatihan teknologi informasi
4) dibebaskan
dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan
teknologi informasi.
d. Fungsi
teknologi informasi menerapkan mekanisme penjaminan mutu (Quality Assurance)
untuk memastikan bahwa perangkat-perangkat dan sistem yang digunakan dalam
teknologi informasi telah berada pada kualitas dan tingkat layanan yang
diharapkan.
e. Fungsi
pemakai (user) menerapkan penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan
bahwa data/informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi telah berada pada
kualitas, kuantitas dan waktu yang diharapkan.
f. Untuk
memperoleh pemanfaatan yang aman dan optimal, fungsi teknologi informasi harus
menerapkan kendali-kendali terkait dengan aktivitas TI.
2. Tahapan
Perusahaan
harus memaksimalkan penggunanan teknologi informasi melalui tahapan-tahapan
yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Tahap Pra-Implementasi,
yang mencakup:
1) Pencanangan
visi dan misi di bidang teknologi informasi
2) Penyusunan
rencana strategis di bidang teknologi informasi yang sejalan (align) dengan
strategi bisnis Perusahaan.
3) Penyusunan
rancangan dan desain teknis
4) Penjabaran
rancangan dan desain teknis teknologi informasi ke dalam konstruksi sistem
secara fisik dan fungsional.
b. Tahap
Implementasi, yang meliputi:
1) Perencanaan
yang matang
2) Pelatihan
dan pengembangan SDM
3)
Pembakuan/standardisasi mutu layanan
4) Evaluasi dan
pengendalian sistem
5) Penerapan
sistem penanganan darurat (disaster recovery planning atau contingenc planing).
c. Tahap
Pengembangan
Pengembangan
teknologi informasi harus dilaksanakan dalam koridor penerapan teknologi informasi
yang terintegrasi dan handal melalui:
1) Penyusunan
master plan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi.
2) Penerapan
Executive Information System dan/atau Decision Support System.
3) Penggunaan
satu Enterprise Resources Planning (ERP) sebagai back office system, dan
aplikasi ekstensi lainnya
3. Pengendalian
Fungsi TI:
a. mempunyai
prosedur dan indikator yang tepat untuk mengukur efektivitas pengelolaan TI.
b. mempunyai
prosedur baku dalam menangani permasalahan teknologi informasi yang terjadi.
c. melakukan
pemantauan secara berkala.
d. membuat
laporan secara berkala kepada Direksi mengenai kinerja teknologi informasi
e. bersama-sama
fungsi pemakai menetapkan tingkat layanan yang disepakati (service level
agreement) dan direviu secara berkala.
M.
PENGELOLAAN KEUANGAN
1. Kebijakan
Umum
a. Keuangan
Perusahaan harus dikelola secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip
konservatif dan kehati-hatian.
b. Prosedur,
kebijakan, serta peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan disusun
dan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan standar akuntansi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan
menciptakan sistem pengendalian internal yang baik untuk terciptanya pengelolaan
keuangan yang optimal.
d. Pengelolaan
keuangan dimaksudkan untuk memaksimalkan nilai Perusahaan melalui pelaksanaan
program kerja yang dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness).
e. Perusahaan
melakukan analisa atas segala kemungkinan resiko dan melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi resiko yang ada.
2. Perencanaan
a. Perencanaan
keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang dilakukan secara terintegrasi
yaitu mempertimbangkan kepentingan seluruh unit kerja.
b. Penyusunan
anggaran dilakukan berdasarkan program kerja dan melalui koordinasi antar unit
kerja untuk mensinergikan usulan anggaran setiap unit kerja dengan menganut
prinsip bottom-up dan top-down.
c. Direksi
menetapkan target pendapatan dan biaya yang realistis yang akan dicapai
Perusahaan untuk penyusunan anggaran di unit-unit operasi Perusahaan. Anggaran
Perusahaan terdiri atas :
1) Anggaran
Pendapatan
2) Anggaran
Biaya yang terdiri dari Anggaran Beban Operasi, Anggaran Investasi, dan Anggaran
Pembelian Minyak Mentah, Gas & Produk
3) Anggaran Kas
3.
Pengorganisasian
Pengelolaan
keuangan dilakukan dengan memperhatikan pemisahan tugas (segregation of duties)
antara fungsi verifikasi, pencatatan dan pelaporan, penyimpanan dan penyetoran
dana serta otorisasi. Perusahaan juga memisahkan secara jelas pengelolaan
keuangan Public Service Obligation (PSO) dan misi Perusahaan.
4. Pelaksanaan
a. Pengelolaan
keuangan dilakukan dengan menerapkan disiplin anggaran dan rencana kerja.
b. Direksi dan
Komisaris membuat aturan atas transaksi-transaksi yang harus mendapat
persetujuan Komisaris, selain yang diatur dalam Anggaran Dasar.
c. Direksi
mentaati setiap transaksi/keputusan yang harus mendapat persetujuan Komisaris.
d. Anggaran Biaya
Investasi, Anggaran Biaya Operasi dan Anggaran Pembelian Minyak Mentah, Gas
& Produk dapat dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi
Pelaksanaan (SKOP) sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.
e. Penerbitan
SKOP harus memperhatikan tata waktu dan rencana kerja dari setiap unit kerja.
f.
Pengalihan/revisi rencana kerja dan anggaran harus melalui prosedur/ketentuan
yang telah ditetapkan dan dilakukan dengan justifikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
g. Perusahaan
memberikan apresiasi terhadap unit kerja yang mencapai target-target kerjanya.
h.
Resiko-resiko yang mungkin terjadi harus diantisipasi sejak awal proses
pengambilan keputusan melalui sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.
5. Pengendalian
a. Setiap unit
kerja harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada pimpinan
Perusahaan.
b. Pimpinan
unit kerja memonitor, mengevaluasi, dan mengefektifkan realisasi anggaran yang
telah ditetapkan pada unit kerja yang dipimpinnya.
c. Evaluasi
terhadap pelaksanaan anggaran dan analisis terhadap penyimpangan yang terjadi
dilakukan oleh masing-masing unit kerja dan/atau Perusahaan secara keseluruhan.
d. Pengelolaan
keuangan oleh unit kerja dimonitor oleh Divisi Controller dan dilaporkan kepada
Direksi.
e. Direksi
menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada Komisaris dan Pemegang Saham
secara berkala untuk tujuan monitor dan evaluasi.
6. Pelaporan
a. Direksi
bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
b. Laporan
Keuangan internal harus tersedia pada saat dibutuhkan.
c. Direksi
menetapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan operasi Perusahaan dan tidak
dengan tujuan
untuk melakukan manipulasi laba.
d. Kebijakan
akuntansi harus diterapkan secara konsisten dan Direktorat Keuangan harus
memastikan
bahwa kebijakan dan prosedur akuntansi telah dilaksanakan oleh seluruh unit
kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Penyusunan
laporan keuangan dilaksanakan dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan
seluruh unit kerja dan anak Perusahaan.
f. Setiap unit
kerja dan anak Perusahaan wajib mengirimkan laporan keuangan ke Direktorat
Keuangan untuk proses konsolidasi.
N. PENGADAAN
BARANG DAN JASA
1. Kebijakan Umum
a. Direksi
menetapkan kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku sekurang-kurangnya mencakup prinsip kebijakan dan etika
pengadaan barang/jasa. Kebijakan tersebut harus ditinjau kembali secara berkala
dengan memperhatikan perubahan lingkungan usaha.
b. Direksi
menetapkan batasan nilai dan kebijakan mengenai kegiatan pengadaan barang/jasa
yang dilaksanakan secara swakelola, pembelian langsung, penunjukan langsung
maupun melalui lelang.
c. Untuk
pengadaan barang/jasa yang bersifat khusus seperti minyak mentah (crude oil),
BBM dan NBBM/Petrokimia tetap menggunakan pola pengadaan yang paling
menguntungkan Perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. .
d. Tujuan
Perusahaan dalam melakukan pengadaan barang/jasa adalah untuk mendapatkan
barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas harga, waktu dan sumber yang
tepat, secara efisien dan efektif, persyaratan kontrak yang jelas dan terinci
serta dapat dipertanggungjawabkan.
2. Perencanaan
a. Setiap unit
kerja/fungsi harus menyusun kebutuhan akan barang/jasa setiap tahun dengan
memperhatikan skala prioritas, ke-ekonomian dan tata waktu.
b. Rencana
kebutuhan barang/jasa dari unit kerja/fungsi yang telah disetujui harus
dicantumkan dalam RKAP.
c. Perencanaan
pengadaan barang/jasa harus melibatkan fungsi-fungsi terkait.
3.
Pengorganisasian
a. Panitia
pengadaan/lelang harus memiliki kompetensi, kualifikasi teknis dan telah
mendapatkan pelatihan proses pengadaan serta memperoleh sertifikasi pengadaan
yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan masa penugasan:
1) paling lama
1 (satu) tahun untuk panitia yang anggotanya ditunjuk berdasarkan jabatan
struktural setelah itu dapat ditunjuk kembali
2) sampai
dengan penetapan pemenang untuk panitia yang anggotanya ditunjuk secara personal
(by name).
b. Panitia
lelang untuk setiap unit kerja dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan
Unit/ General Manajer/Direksi sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
c. Untuk
pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu yang dilakukan secara swakelola,
pembelian langsung dan penunjukan langsung dilaksanakan oleh fungsi pengadaan
unit setempat.
4. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus didasarkan pada RKAP. Bila suatu barang/jasa yang
dibutuhkan oleh unit/fungsi tidak dimuat dalam RKAP, maka unit/fungsi yang
bersangkutan harus meminta persetujuan pejabat berwenang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Dalam proses
pengadaan barang/jasa harus dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness)
dan diupayakan untuk tidak tergantung pada pihak tertentu.
c. Perusahaan
harus mengelola basis data para penyedia barang/jasa yang ada di setiap unit dan
terintegrasi secara korporat untuk mengetahui jejak rekam (track record) dari
setiap penyedia barang/jasa.
d. Kinerja
masing-masing penyedia barang/jasa dievaluasi secara berkala dan hasilnya
dijadikan dasar untuk memutakhirkan basis data penyedia barang/jasa serta
dipakai sebagai masukan dalam proses pengadaan barang/jasa selanjutnya.
e. Dalam
kondisi yang memungkinkan pelaksanaan pengadaan melalui pengadaan secara
elektronik (e-procurement)
f. Perusahaan
harus memiliki Harga Perkiraan Sendiri yang dikalkulasi secara keahlian dan
berdasarkan data harga unit setempat dan/atau unit lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
h. Setiap
pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan harus diikat dengan Surat
Perjanjian (Kontrak), Surat Pesanan Pembelian atau Surat Perintah Kerja dengan
mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
5. Pengendalian
a. Perusahaan
mempunyai suatu mekanisme pengendalian untuk memastikan bahwa barang/jasa yang
diadakan telah sesuai dengan RKAP, telah mendapat persetujuan pejabat yang
berwenang, dan tidak dipecah-pecah dalam nilai pengadaan yang lebih kecil
dengan maksud untuk menghindari dilakukannya prosedur lelang.
b. Setiap
anggota panitia pengadaan/lelang, penyedia barang/jasa dan pejabat yang
berwenang harus menandatangani pakta integritas, yaitu pernyataan yang
berisikan tekad untuk melaksanakan pengadaan secara bersih, jujur, dan
transparan.
c. Pelanggaran
terhadap pakta integritas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
6. Pelaporan
Secara berkala
unit atau fungsi pengadaan barang dan jasa /panitia pengadaan barang/jasa
membuat laporan kepada pemberi tugas yang memuat, antara lain, informasi
mengenai surat pesanan dan kontrak-kontrak yang sudah selesai dan informasi
mengenai adanya wanprestasi dari mitra kerja.
O. MANAJEMEN
MUTU
1. Kebijakan
Umum
a. Perusahaan
harus menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu di semua
fungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas proses bisnis dan kinerja
Perusahaan secara menyeluruh dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya
saing.
b. Lingkup
penerapan manajemen mutu tersebut hendaknya meliputi:
1) Perancangan
produk dan jasa yang didasarkan pada persyaratan internal dan eksternal serta
memperhatikan lingkungan saat ini dan masa datang.
2) Pengelolaan
dan pengendalian proses serta indikatornya mengacu pada kepuasan pelanggan
serta stakeholders.
3)
Peningkatan/perbaikan pemberian layanan dan produk melalui perbaikan mutu yang
berkesinambungan (continuous quality improvement) di segala bidang.
4) Penerapan
mutu sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan.
5) Peningkatan
kehandalan operasi lapangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan
kerja dan lindungan lingkungan.
6) Peningkatan
kualitas SDM melalui pelatihan, on the Job training (OJT) dan benchmarking
untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan jabatannya
c. Komisaris,
Direksi dan seluruh Pekerja berkomitmen dan terlibat penuh untuk menerapkan
sistem manajemen mutu.
2.
Infrastruktur Manajemen Mutu
a. Pelaksanaan
manajemen mutu didukung dengan infrastruktur yang dapat menjamin kelangsungan
dan kualitas sistem manajemen mutu.
b. Untuk
mencapai hasil yang optimal, Perusahaan membentuk fungsi manajemen mutu yang
melakukan tugasnya secara efektif dan didukung oleh assessor mutu.
3. Implementasi
Manajemen Mutu
a. Implementasi
manajemen mutu dimulai dengan tahap pemetaan untuk memperoleh gambaran mengenai
praktik manajemen mutu yang terjadi.
b. Pelaksanaan
sistem manajemen mutu ini dilaksanakan oleh semua pekerja di semua tingkat yang
meliputi:
1) penerapan
prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan Perusahaan, fokus kepada kepuasan
pelanggan dan stakeholders, keterlibatan yang total dari seluruh jajaran dan
memperhatikan lingkungan
2) penerapan
metode dan alat-alat ukur mutu yang relevan
3) pelaksanaan
perbaikan atau peningkatan mutu yang berkesinambungan
c. Perusahaan
dapat menyelenggaraan ajang kompetisi mutu di Perusahaan sebagai upaya
pemberian penghargaan dan pengakuan (reward and recognition) kepada unit
bisnis/operasi dalam rangka implementasi teknik dan manajemen mutu.
d. Implementasi
manajemen mutu yang baik tercermin dengan terciptanya proses-proses bisnis yang
efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kinerja Proses, kinerja Unit, dan
kinerja Korporat dan dapat berkompetisi dalam ajang Indonesian Quality Award
atau ajang kompetisi lainnya.
e. Dalam upaya
membentuk budaya mutu, penerapan mutu dimasukkan dalam penilaian kerja.
4. Evaluasi,
Penilaian Hasil, dan Tindak Lanjut
a. Evaluasi
manajemen mutu dapat dilakukan dengan kriteria yang sesuai dengan standar internasional,
dengan tujuan untuk :
1) mengetahui
posisi/tingkat kinerja yang telah dicapai dibandingkan dengan target dan
benchmark.
2) mendapatkan
peluang-peluang yang masih dapat ditingkatkan (Opportunities for Improvement).
3) memperoleh
umpan balik untuk meningkatkan kinerja.
4) mendorong
peningkatan kinerja Perusahaan.
b. Evaluasi
dilakukan oleh assessor melalui on desk review dan on site visit untuk
mendapatkan penilaian yang dituangkan dalam laporan umpan balik (Feedback
Report).
c. Untuk
mencapai tingkat efektivitas yang baik dalam rangka peningkatan kinerja, perlu
dilakukan mekanisme tindak lanjut yang berkesinambungan dari Direksi dan
jajaran manajemen atas laporan umpan balik (Feedback Report)
5. Optimalisasi
peran assessor
Untuk
mengoptimalkan peran dan kualitas assesor, Perusahaan :
a. melakukan
kaderisasi assesor secara berkesinambungan dengan mempertimbangkan komitmen,
dedikasi dan kompetensi
b. mencantumkan
kinerja assessor dalam penilaian kinerja perorangan.
c.
mengikutsertakan assessor di dalam seminar, pelatihan, forum atau asosiasi
terkait untuk meningkatkan kompetensi.
d. melibatkan
assessor dalam melakukan benchmark ke perusahaan sejenis.
P. SISTEM
PENILAIAN KINERJA DAN REMUNERASI
1. Kebijakan
Umum
a. Pengelolaan
kinerja adalah suatu upaya untuk menciptakan pemahaman bersama tentang sasaran
kerja yang akan dicapai, upaya untuk mencapainya dan aturan-aturan terkait
dalam proses pelaksanaannya.
b. Tujuan
pengelolaan kinerja adalah untuk memperoleh dasar pengambilan keputusan
promosi, rotasi, demosi, dan corrective action, pemberian merit increase serta
kriteria bagi pelaksanaan kesahihan program pembinaan.
c. Kinerja yang
dimaksud meliputi kinerja Komisaris, Direksi, dan pekerja.
d.
Remunerasi/kompensasi meliputi remunerasi/kompensasi Komisaris, Direksi dan pekerja.
e. Perencanaan
penilaian kinerja bagi Komisaris dan Direksi meliputi proses penentuan sasaran
dan target yang telah disepakati bersama dengan Pemegang Saham.
f. Perencanaan
penilaian kinerja bagi pekerja meliputi penetapan sasaran kerja (planning),
pengendalian pencapaian sasaran kerja atau bimbingan (coaching) dan peninjauan
sasaran kerja (reviewing).
g. Komite
Remunerasi dan Nominasi bertugas merumuskan sistem penggajian dan pemberian tunjangan
bagi Komisaris dan Direksi; serta rekomendasi tentang:
1) penilaian
terhadap sistem penilaian kinerja dan remunerasi
2) opsi-opsi
yang diberikan Perusahaan, antara lain opsi kepemilikan saham
3) sistem
pensiun
4) sistem kompensasi dalam hal pengurangan
pekerja
2. Sistem
Penilaian Kinerja dan Remunerasi Komisaris
a. Pemegang
Saham menilai kinerja Komisaris secara keseluruhan dan masing-masing anggota
Komisaris melalui mekanisme RUPS.
b. Pemegang
Saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat dari
Komite Remunerasi dan Nominasi mengenai sistem untuk menentukan gaji, tunjangan
dan fasilitas bagi setiap anggota Komisaris.
3. Sistem
Penilaian Kinerja dan Remunerasi Direksi
a. Pemegang
Saham menilai kinerja Direksi secara keseluruhan dan masing-masing anggota
Direksi melalui mekanisme RUPS.
b. Penilaian
individual untuk tiap anggota Direksi dilakukan oleh Direktur Utama dan
dilaporkan kepada RUPS untuk ditelaah dan dipertimbangkan.
c. Hasil
penilaian kinerja Direksi menjadi dasar perhitungan remunerasi Direksi.
d. Remunerasi
Direksi harus dapat memotivasi Direksi untuk mencapai pertumbuhan jangka
panjang dan kesuksesan Perusahaan dalam kerangka kerja yang terkontrol.
4. Sistem
Penilaian Kinerja dan Remunerasi Pekerja
a. Perusahaan
harus merumuskan sistem penilaian kinerja yang obyektif dan tercatat yang dapat
dijadikan sebagai dasar pemberian penghargaan, pembinaan dan perhitungan
remunerasi bagi pekerja.
b. Faktor utama
yang dinilai dalam penilaian kinerja pekerja adalah prestasi hasil kerja
berdasarkan kompetensi pekerja.
c. Kompetensi
yang digunakan untuk penilaian kinerja, intisarinya adalah sebagai berikut:
1) Pengetahuan
tentang pekerjaan
2) Kejujuran
dan integritas
3) Motivasi dan
kemauan berprestasi
4) Kemampuan
berkomunikasi
5) Tanggung
jawab dan ketelitian
6) Kemampuan
kerjasama
7) Kemampuan
menganalisis dan memutuskan
8) Kemampuan
memimpin
9) Orientasi
pada pelanggan
10) Orientasi
pada bisnis
11) Indikator
kinerja diupayakan agar memenuhi aspek komprehensif, koheren, seimbang, dan
terukur.
d. Sasaran
kinerja dibuat untuk periode satu tahun kalender sejalan dengan rencana kerja
dan anggaran Perusahaan, dijabarkan oleh Direksi menjadi sasaran kinerja
unit-unit kerja dan akhirnya menjadi sasaran kinerja individual. Sasaran
kinerja ini hanya dapat dievaluasi ulang apabila terjadi hal-hal yang berada di
luar kendali unit kerja/pejabat yang bersangkutan.
e. Untuk
mengevaluasi kinerja fungsi/lapangan/unit operasi Perusahaan menggunakan Ukuran
Kinerja Terpilih (UKT) yang dituangkan dalam Performance Contract.
f. Untuk
mengevaluasi kinerja individual, Perusahaan menggunakan SMK (Sistem Manajemen
Kinerja) yang merupakan suatu proses untuk menciptakan pemahaman bersama antara
pekerja dengan atasannya tentang apa yang yang akan dicapai dan bagaimana cara
mencapainya.
g. UKT dan SMK
harus berkorelasi dan dievaluasi secara berkala.
h. Penilaian
kinerja harus diikuti dengan penerapan reward and punishment yang tegas dan
konsisten.
i. Perusahaan
memberikan remunerasi kepada pekerja berdasarkan kinerja yang dicapai oleh
pekerja berupa upah, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang disyaratkan oleh
peraturan Perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Perusahaan
harus mengembangkan dan mengevaluasi sistem penilaian kinerja dan sistem
remunerasi agar selalu mengikuti perkembangan yang ada.
Q. SISTEM
AUDIT
1. Kebijakan
Umum
a. Penilaian
atas efektivitas sistem pengendalian intern dilakukan oleh fungsi SPI.
b. Audit atas
Laporan Keuangan Perusahaan dilakukan oleh Auditor Eksternal.
c. Penilaian
atas perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dilakukan oleh SPI
maupun Auditor Eksternal dilakukan oleh Komite Audit.
2. Ruang
Lingkup
Sistem Audit
meliputi audit atas kewajaran penyajian laporan keuangan (general audit), audit
kepatuhan pada ketentuan yang berlaku (compliance based audit), audit
operasional, dan audit khusus.
3. Dasar Pelaksanaan
Audit
a. Pelaksanaan
tugas Komite Audit didasarkan pada kebijakan, sasaran dan program kerja tertulis
dari Komite Audit yang disahkan oleh Komisaris.
b. Pelaksanaan
audit oleh SPI didasarkan pada kebijakan, sasaran, dan program kerja yang dijabarkan
dalam Rencana Induk Pemeriksaan (RIP) dan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan
(PKPT) yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
c. Pelaksanaan
audit atas Laporan Keuangan dilakukan oleh Auditor Eksternal.
4. Etika dan
Metodologi Audit
a. SPI harus
berpedoman kepada kode etik, norma-norma audit, Piagam SPI, peraturan lainnya
yang berkaitan dengan SPI dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip objektivitas,
kerahasiaan,
ketelitian, dan kehati-hatian.
b. Metodologi
yang dikembangkan dan diterapkan harus meliputi audit atas dasar resiko yang
muncul (risk based audit) pada proses bisnis Perusahaan serta kepatuhan pada
ketentuan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
c. SPI bersama
fungsi terkait melakukan internal control assessment berbasis resiko yang akan
digunakan sebagai dasar dalam menentukan rencana perbaikan proses bisnis,
metodologi, dan prosedur audit.
d. Komite audit
melakukan kajian atas rencana, metodologi dan hasil audit yang dilaksanakan
oleh SPI dan Auditor Eksternal untuk meyakinkan efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan audit.
5 Pembinaan
Auditor Internal
a. Direktur
Utama merumuskan dengan jelas kualifikasi Kepala SPI, Pimpinan fungsi SPI di
pusat maupun di daerah.
b. Direktur
Utama mewajibkan semua auditor internal baik di pusat maupun daerah untuk
mengikuti pelatihan-pelatihan profesional dalam rangka sertifikasi guna
memenuhi standar yang dibutuhkan Perusahaan.
c. Kepala SPI
dan Pimpinan fungsi SPI di pusat dan di daerah harus mendapatkan pelatihan di
bidang profesi dan manajerial yang memadai untuk dapat mengelola satuan yang
dipimpinnya dengan baik.
6 Auditor
Eksternal
a. Seleksi
Auditor Eksternal
1) Seleksi
Auditor Eksternal dilaksanakan melalui proses pelelangan sesuai dengan
kebijakan Perusahaan di bidang pengadaan barang dan jasa.
2) Komite Audit
dapat dibantu oleh SPI membuat Request for Proposal yang dilampiri Term of
Reference sebelum dikirim kepada calon Auditor Eksternal.
3) Untuk
kebutuhan pemeriksaan atas laporan keuangan (General Audit), Komite Audit
melalui panitia lelang menetapkan kandidat Auditor Eksternal.
4) Komite Audit
menyampaikan kandidat Auditor Eksternal yang dinominasikan dengan memuat
justifikasi dan besarnya honorarium jasa kepada Komisaris untuk diusulkan
kepada Pemegang Saham.
5) RUPS
menetapkan Auditor Eksternal yang diusulkan oleh Komisaris.
6) Auditor
Eksternal yang ditetapkan RUPS harus diikat dengan kontrak/perjanjian yang memuat
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
7) Direksi
dan/atau Komisaris dapat menunjuk Auditor Eksternal untuk melakukan pemeriksaan
khusus (special audit).
8) Komite Audit
memantau efektivitas pelaksanaan tugas dan mereviu kinerja Auditor Eksternal.
b. Tugas dan
tanggung jawab Auditor Eksternal
1) Melakukan
audit atas laporan keuangan Perusahaan dan semua catatan akuntansi serta data
penunjang lainnya untuk memastikan kepatuhan, kewajaran, dan kesesuaian dengan
standar akuntansi keuangan Indonesia dan memberikan opini atas laporan
keuangan.
2) Menyampaikan
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu laporan perkembangan/kemajuan pelaksanaan
audit termasuk informasi mengenai penyimpangan yang signifikan kepada SPI dan
Komite Audit.
3) Menerbitkan
laporan hasil audit secara tepat waktu sesuai dengan kontrak/perjanjian.
7. Pelaksanaan
Audit
a. Pelaksanaan
Tugas Organ-Organ Yang Terkait
1) Pelaksanaan
audit dilakukan oleh SPI dan Auditor Eksternal.
2) Auditor
Eksternal pada dasarnya melakukan audit atas laporan keuangan, namun apabila
dipandang perlu dapat melaksanakan audit khusus (special assignment) sesuai
dengan penugasan yang diberikan Komisaris dan/atau Direksi.
3) Direksi dan
manajemen bertanggungjawab untuk menyelenggarakan suatu system pengendalian
internal dan memastikan bahwa SPI dan Auditor Eksternal dapat mengakses semua
data dan informasi yang relevan mengenai Perusahaan sehubungan dengan
pelaksanaan tugasnya.
4) SPI
memberikan informasi kepada Komite atau Satuan kerja/fungsi yang membidangi
manajemen
resiko mengenai masalah resiko Perusahaan yang terkait dengan auditee.
5) Komite Audit
bersama dengan fungsi manajemen terkait dan SPI secara berkala melakukan kajian
atas pelaksanaan manajemen resiko.
b. Pola
Hubungan
1) Pola
Hubungan Komite Audit dengan SPI
a) Pola
hubungan antara Komite Audit dengan SPI harus dituangkan dalam PiagamKomite
Audit dan Piagam SPI
b) SPI
menyampaikan RIP dan PKPT kepada Komite Audit
c) Komite Audit
melakukan kajian atas RIP dan PKPT yang disampaikan oleh SPI
d) Secara
berkala Komite Audit dan SPI melakukan rapat koordinasi untuk membahas
antara lain
efektivitas pengendalian intern, penyajian laporan keuangan, kebijakan
akuntansi, laporan hasil audit, program kerja audit, dan hambatan pelaksanaan
audit.
e) Penyampaian
laporan hasil audit SPI maupun laporan kegiatan SPI kepada Komite
Audit diatur
dalam masing-masing Piagam SPI dan Piagam Komite Audit.
f) Komite Audit
melakukan kajian atas efektivitas pelaksanaan tugas SPI.
2) Hubungan
Komite Audit dengan Auditor Eksternal
Auditor
Eksternal melakukan komunikasi dengan Komite Audit antara lain mengenai
ruang lingkup
audit, kemajuan audit secara berkala, hambatan terhadap pelaksanaan
audit, audit
adjustment yang signifikan, dan perbedaan pendapat yang terjadi dengan pihak
manajemen.
3) Hubungan SPI
dengan Auditor Eksternal
a) SPI
melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Auditor Eksternal
untuk terciptanya kelancaran pelaksanaan tugas.
b) SPI bersama
dengan Komite Audit melakukan pembahasan terhadap sasaran dan
ruang lingkup
audit yang akan dilakukan Auditor Eksternal dan untuk memastikan semua resiko
yang penting telah dipertimbangkan.
c) SPI bersama
dengan Komite Audit melakukan pemantauan atas pelaksanaan
tugas Auditor
Eksternal.
4) Pola
Hubungan SPI PERTAMINA dengan SPI Anak Perusahaan
a) Hubungan
antara SPI PERTAMINA dengan SPI Anak Perusahaan dituangkan dalam Piagam SPI
PERTAMINA dan Piagam SPI masing-masing anak Perusahaan.
b) SPI
PERTAMINA melakukan pembinaan kepada SPI Anak Perusahaan.
8. Monitoring
Hasil Audit
a. Unit/satuan
kerja yang diaudit (auditee) bertanggungjawab untuk menindaklanjuti rekomendasi
atas hasil audit yang telah disepakati bersama antara auditor dan auditee.
b. SPI
melakukan pemantauan secara intensif atas pelaksanaan tindak lanjut dari temuan
hasil audit SPI dan Auditor Eksternal dan melaporkan kepada Direktur Utama dan
Komisaris melalui Komite Audit secara berkala.
c. Pelaksanaan
tindak lanjut menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penilaian
kinerja unit/satuan kerja yang bersangkutan.
d. Direksi dan
manajemen mempunyai komitmen untuk mendukung penyelesaian tindak lanjut
rekomendasi hasil audit.
e. Direksi
mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam hal terdapat
unit/satuan
kerja belum menindaklanjuti rekomendasi hasil audit
f. Komisaris
dan/atau Komite Audit dapat meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat
terkait lainnya atas rekomendasi hasil audit yang belum ditindaklanjuti.
g. Direksi
mengenakan sanksi secara konsisten kepada pimpinan unit/satuan yang lalai dalam
menindaklanjuti rekomendasi hasil audit.
R. PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN
1. Kebijakan
Umum
a. Penelitian
dan Pengembangan dimaksudkan untuk mempertahankan, mendukung, dan mengembangkan
bisnis guna memberikan nilai tambah bagi Perusahaan.
b. Penelitian
dan Pengembangan dilakukan secara kreatif dengan tetap memperhatikan
produktivitas dan efisiensi, guna menghasilkan produk yang unggul.
2. Perencanaan
Perencanaan
penelitian dan pengembangan harus diselaraskan dengan rencana strategis dan
kebijakan Perusahaan serta dituangkan dalam RKAP.
3.
Pengorganisasian
Direksi
menetapkan bagian/fungsi yang bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan
pengembangan.
4. Pelaksanaan
a. Kegiatan
penelitian dilakukan secara sistematik, terencana, terus-menerus, dan mengikuti
konsep-konsep ilmiah dengan metodologi yang tepat dan dapat
dipertanggungjawabkan serta hasilnya didaftarkan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) Perusahaan.
b. Kegiatan
pengembangan diarahkan pada kegiatan usaha yang prospektif, inovatif, feasible
dan memberikan nilai tambah dan daya saing Perusahaan dengan tetap
mempertimbangkan prinsip sadar biaya dan skala prioritas.
c. Perusahaan
dapat melakukan sinergi dan mengembangkan pola kemitraan di bidang penelitian
dan pengembangan dengan perusahaan lain atau pihak lain secara sehat untuk
mempercepat terlaksananya proses penciptaan nilai tambah .
d. Mekanisme
pemilihan dan penetapan pihak lain untuk menjadi mitra kerja didasarkan pada
ketentuan yang berlaku.
e. Perusahaan
melakukan penelitian pasar secara periodik untuk mengetahui peluang bisnis,
peningkatan mutu produk/jasa yang telah ada, dan menciptakan produk/jasa baru.
f. Hasil
penelitian didokumentasikan.
5. Pengawasan,
Evaluasi dan Pelaporan
a. Fungsi
penelitian dan pengembangan secara berkala membuat laporan pertanggungjawaban
kepada Direksi.
b. Komisaris
melakukan pemantauan dan memberikan masukan-masukan yang terkait dengan hasil
penelitian dan pengembangan usaha Perusahaan.
c. Laporan
hasil penelitian dan pengembangan hanya dapat diakses secara terbatas oleh
pihak terkait yang diberi wewenang.
d. Dalam
melakukan pengembangan usaha, Perusahaan memperhatikan perubahan lingkungan
bisnis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
S. PELAPORAN
1. Pelaporan
secara umum
a. Sistem
pelaporan harus didukung oleh sistem informasi yang handal sehingga
menghasilkan laporan yang berkualitas yaitu mudah dipahami, relevan, akurat,
tepat waktu, layak audit
(auditable), dan bertanggung-gugat (accountable).
b. Laporan
harus diterbitkan tepat waktu, dan menyajikan informasi yang relevan, akurat
dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan dan umpan balik.
c. Format
laporan harus mengikuti standar yang sudah ditentukan dengan memperhatikan tingkatan
dan struktur organisasi.
2. Laporan
Tahunan
a. Dalam waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah periode penutupan tahun buku, Direksi
menyampaikan laporan tahunan kepada Komisaris.
b. Komisaris
mengevaluasi laporan tahunan yang disiapkan Direksi sebelum disampaikan kepada
RUPS.
c. Laporan
tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota
Komisaris dan apabila tidak ditandatangani harus disebutkan alasannya secara
tertulis.
d. RUPS
memberikan keputusan dan pengesahan atas laporan tahunan.
e. Laporan
tahunan sekurang-kurangnya memuat:
1) Uraian
mengenai profil Perusahaan termasuk visi dan misi Perusahaan.
2) Perhitungan
tahunan yang terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi konsolidasi serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
3) Informasi
mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai,manajemen
resiko dan pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan.
4) Kegiatan
utama Perusahaan dan perubahannya selama tahun buku.
5) Rincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan
termasuk kasus litigasi yang belum selesai.
6) Uraian
mengenai keanggotaan Direksi dan keanggotaan Komisaris termasuk pekerjaan
Komisaris di
luar Perusahaan.
7) Gaji,
fasilitas dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honor, fasilitas
dan/atau tunjangan lain bagi anggota Komisaris.
8) Jumlah rapat
Komisaris/Direksi serta jumlah kehadiran masing-masing anggota
Komisaris/Direksi.
9) Hal-hal yang
berhubungan dengan kegiatan Komite Komisaris, Sekretaris Perseroan, dan SPI.
10) Sistem
pemberian honorarium untuk Auditor Eksternal.
11) Benturan
kepentingan yang mungkin akan terjadi dan/atau yang sedang berlangsung.
12) Pelaksanaan
praktik-praktik good corporate governance (GCG).
3. Pelaporan
Lainnya
a. Komisaris
melaporkan kepada Pemegang Saham dengan segera tentang terjadinya gejala
menurunnya kinerja Perusahaan secara signifikan.
b. Direksi
membuat laporan manajemen secara berkala mengenai pencapaian target kinerja,
dan menyampaikannya kepada Komisaris dan Pemegang Saham.
c. Laporan lain
yang harus diberikan Direksi kepada Komisaris adalah:
1) Laporan
mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan.
2) Laporan
mengenai pelaksanaan tugas SPI.
3) Laporan
mengenai pengembangan dan suksesi manajer kunci/senior Perusahaan.
4) Laporan
mengenai penggantian Komisaris/Direksi pada anak Perusahaan.
5) Laporan
mengenai pelaksanaan manajemen resiko dan laporan kinerja penggunaan teknologi
informasi.
d. Laporan
kepada pihak ketiga baik instansi Pemerintah maupun lembaga lain hanya dapat
diberikan oleh Direksi dan unsur pimpinan yang diberikan wewenang di daerah
(untuk tingkat unit) untuk hal-hal yang bersifat rutin operasional.
e. Pelaporan pada hakekatnya dilaksanakan secara
berjenjang.
T. KETERBUKAAN
DAN PENGUNGKAPAN
1. Kebijakan
Umum
a. Pemegang
Saham berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kegiatan
Perusahaan dari Direksi dan/atau Komisaris.
b. Komisaris
berhak memperoleh akses atas informasi mengenai kegiatan Perusahaan secara
tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
c. Komisaris
dan Direksi memastikan bahwa baik Auditor Eksternal, SPI maupun Komite Audit
memiliki akses terhadap informasi mengenai Perusahaan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
d. Perusahaan
memberikan informasi kepada instansi Pemerintah terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Perusahaan
memberikan informasi yang relevan dan materil kepada stakeholders terkait
melalui media Laporan Tahunan, web site, bulletin, dan media lainnya
2. Media dan
Pola Komunikasi
a. Media
komunikasi merupakan sarana komunikasi baik satu arah maupun dua arah yang
sangat diperlukan untuk menginformasikan hal-hal yang terkait dengan kegiatan
Perusahaan.
b. Komunikasi
yang dibangun antara atasan dan bawahan di lingkungan Perusahaan adalah
komunikasi dua arah dari atas ke bawah dan sebaliknya.
c. Selain
melakukan komunikasi dalam rapat, Komisaris harus membina komunikasi non formal
seperti mailing list, coffee morning, gathering dengan Pemegang Saham dan
Direksi untuk membahas berbagai masalah Perusahaan.
d. Sekretaris
Perseroan membangun komunikasi yang efektif antara Perusahaan dengan
Pemegang Saham
dan stakeholders lainnya.
3. Kerahasiaan
Informasi
a. Kebijakan di
bidang kerahasiaan informasi Perusahaan disusun untuk menjamin keamanan atas
informasi yang dikategorikan rahasia.
b. Komisaris,
Direksi, Auditor Eksternal, Komite Komite Komisaris dan seluruh pekerja menjaga
kerahasiaan informasi sesuai dengan peraturan Perusahaan, ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik, serta mereka dapat dikenakan
sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan.
c. Penyampaian
informasi berkategori rahasia hanya dapat diberikan melalui otoritas khusus
oleh Komisaris/Direksi.
d. Yang
bertindak sebagai juru bicara Perusahaan hanya Komisaris Utama, Direktur Utama
dan Sekretaris Perseroan atau seseorang yang diberi pelimpahan tugas khusus
dari pejabat yang bersangkutan.
U. TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Kebijakan
Umum
a. Perusahaan
mewujudkan kepedulian sosial dan memberikan kontribusi bagi pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat terutama di sekitar pusat kegiatan operasi dan penunjangnya.
b. Tanggung
jawab sosial perusahaan/corporate social responsibility (CSR) merupakan bagian
dari visi Perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi stakeholders dalam
rangka terciptanya sinergi yang baik, maju, dan tumbuh bersama.
c. Perusahaan
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab secara hukum, sosial, moral serta etika
untuk menghormati kepentingan masyarakat sekitar mengingat keberhasilan Perusahaan
tidak dapat dilepaskan dari hubungan yang harmonis, dinamis, serta saling
menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
2. Tujuan dari
kepedulian sosial Perusahaan
a.
Mempertahankan dan meningkatkan hubungan yang harmonis antara Perusahaan dengan
masyarakat sekitar sehingga tercipta kondisi yang kondusif dalam mendukung
pengembangan usaha dan pertumbuhan Perusahaan.
b. Memberikan
kontribusi yang menyentuh kehidupan masyarakat sehingga dapat membantu
mengatasi atau mengurangi permasalahan sosial yang terjadi di sekitar
lingkungan Perusahaan.
c. Menumbuhkan
citra (image) yang positif bagi Perusahaan di mata masyarakat sekitar dan
stakeholders lainnya.
d. Ikut
menciptakan kondisi sosial yang baik sehingga dapat menumbuhkan sikap
masyarakat yang partisipasif dan mandiri.
e. Mewujudkan
penerapan prinsip responsibilitas
3. Program
Tanggung Jawab Sosial/Corporate Social Responsibility (CSR)
a. Perencanaan
program CSR harus dibuat sesuai dengan rencana kebutuhan nyata masyarakat
sekitar dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.
b. Pelaksanaan
program CSR dilaksanakan bersama masyarakat, serta berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi
massa dan Perguruan Tinggi serta instansi terkait lainnya, dengan memperhatikan
sosial budaya masyarakat setempat, kondisi geografis dan kepentingan
operasional Perusahaan.
c. Perusahaan
ikut serta dalam memelihara kondisi sosial yang tenang, aman, stabil, dan
kondusif di lingkungan lokasi usaha Perusahaan.
d. Perusahaan
memelihara dan mengembangkan hubungan baik dengan melakukan pembinaan dan
sosialisasi secara terus-menerus.
e. Perusahaan
menjalankan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagaimana ditugaskan oleh
Pemerintah.
f. Perusahaan
memiliki suatu ukuran untuk menilai efektivitas pelaksanaan program CSR.
g. Perusahaan
melakukan evaluasi yang berkesinambungan atas program-program yang telah dilakukan
untuk meningkatkan hubungan baik yang lebih berkualitas dengan masyarakat
sekitar.
V. KESELAMATAN,
KESEHATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN(K3LL)
1. Kebijakan
Umum
a. Perusahaan
menerapkan aspek K3LL dalam setiap kegiatannya secara konsisten untuk
mencegah atau
mengurangi terjadinya insiden (kecelakaan kerja, peledakan, kebakaran,
penyakit akibat
kerja, dan pencemaran lingkungan).
b. Perusahaan
menerapkan kebijakan di bidang K3LL, termasuk penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (SMK3LL).
c. Perusahaan
mempunyai komitmen untuk berupaya menekan sekecil mungkin potensi dampak
negatif dari diabaikannya aspek-aspek K3LL melalui penerapan budaya K3LL secara
konsisten dan berkesinambungan.
d. Budaya
kepedulian terhadap K3LL disosialisasikan dan diimplementasikan oleh seluruh
pekerja dan mitra kerja.
e. Setiap
pengambilan keputusan selalu mempertimbangkan aspek K3LL.
f. Perusahaan
mengalokasikan sumber daya dan dana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan program
K3LL.
g. Perusahaan
melakukan pembinaan terhadap pekerja dan mitra kerja di bidang penanganan K3LL.
2. Keselamatan
Kerja
Untuk
menciptakan keselamatan kerja, Perusahaan:
a. mentaati
setiap peraturan perundang-undangan dan/atau standar tentang keselamatan kerja.
b. menyediakan
dan menjamin digunakannya semua perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan
standar keselamatan kerja Perusahaan di bidang energi dan petrokimia.
c. melakukan
penyesuaian dan perbaikan yang terus menerus terhadap perkembangan teknologi
keselamatan kerja.
d. mengutamakan
tindakan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengantisipasi situasi
keadaan darurat (emergency respons plan).
e. melakukan penanggulangan
atas kejadian kecelakaan, peledakan, dan kebakaran yang terjadi sesuai dengan
standar dan prosedur yang berlaku.
f. melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden termasuk near miss dan kecelakaan
yang terjadi dalam rangka mencari fakta dan mengidentifikasi penyebab
kecelakaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
g. membuat
laporan atas setiap insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi kepada pimpinan
unit masing-masing dan instansi berwenang terkait dalam batas waktu yang ditentukan.
h. melakukan
pemeriksaan, inspeksi, dan evaluasi secara berkala terhadap semua sarana
termasuk sumber daya, peralatan dan sistem deteksi untuk mencapai kesiapan yang
optimal.
i. melakukan
pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.
j. melakukan
reviu dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen K3LL dan meningkatkan
kompetensi yang diperlukan pekerja termasuk mitra kerja.
3. Kesehatan
Kerja
Untuk
mewujudkan kesehatan lingkungan kerja yang tinggi, Perusahaan meningkatkan 2
(dua) aspek yang saling berinteraksi secara sinergi, yaitu aspek kesehatan
pekerja dan aspek kondisi lingkungan kerja.
4. Lindungan
Lingkungan
Perusahaan
memperhatikan aspek kelestarian lingkungan di setiap lokasi usaha dan
lingkungan sekitar Perusahaan dengan cara :
a. menjaga
kelestarian lingkungan.
b. mentaati
peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan lingkungan.
c. menyediakan
dan menjamin semua perlengkapan dan peralatan pengelolaan lingkungan.
d. melakukan
penyesuaian dan perbaikan yang terus menerus.
e. melakukan
tindakan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengantisipasi keadaan
darurat
f. melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi.
g. membuat
laporan atas setiap pencemaran lingkungan yang terjadi.
h. melakukan
pemeriksaan, inspeksi dan evaluasi secara berkala terhadap semua sarana.
i. melakukan
pelatihan penanggulangan pencemaran lingkungan.
5. Pengukuran
a. Perusahaan
memiliki suatu tolok ukur keberhasilan penerapan K3LL yang mengacu pada standar
yang berlaku.
b. Perusahaan
memasukkan keberhasilan pelaksanaan K3LL sebagai indikator penilaian kinerja
(UKT) Unit atau Fungsi.
W.
PENGELOLAAN ASET
1. Kebijakan
Umum
Pengelolaan
aset dilakukan berdasarkan prinsip pemanfaatan tertinggi dan terbaik
(optimalisasi) atas setiap aset Perusahaan (highest and best uses).
2. Tujuan
pengelolaan aset
a. Pengelolaan
aset harus ditujukan untuk memberikan keuntungan pada Perusahaan dan
stakeholders secara optimal, yaitu untuk:
• menjaga,
memelihara dan meningkatkan nilai
• memperoleh
keuntungan
• meningkatkan
return on asset (ROA)
b. Tujuan
pengelolaan data atau sistem informasi aset adalah untuk:
• menyajikan
informasi yang akurat dan tertib tentang kondisi aset, baik aspek fisik, nilai,
legal, pajak, asuransi maupun atribut aset lainnya sebagai dasar untuk
penyusunan strategi pemanfaatan aset secara optimal.
• memberikan
kemudahan bagi proses pengambilan keputusan khususnya dalam pemanfaatan dan
optimalisasi aset.
• merencanakan
pola optimalisasi aset baik untuk mendukung kegiatan usaha maupun
pemanfaatannya
secara operasional.
3. Penanggung
Jawab
a. Direksi
menetapkan kebijakan umum dan peraturan mengenai pengelolaan aset yang berlaku
standar di seluruh Perusahaan.
b. Direksi
menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan setiap aset .
4. Pemanfaatan
a. Direksi
harus menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme penggunaan aset.
b. Aset yang
berupa sarana dan fasilitas Perusahaan dapat dimanfaatkan/dikelola pihak lain
dengan pertimbangan komersil tanpa mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas
pokok.
5. Pemeliharaan
dan Pengamanan
a. Perusahaan
merencanakan pemeliharaan aset secara terjadwal.
b. Pelaksanaan
rencana pemeliharaan disusun secara profesional, didokumentasikaN dengan baik
dan dilaksanakan secara konsisten.
c. Perusahaan
memiliki rencana kerja dan mekanisme pemeliharaan aset untuk menjaga
keamanan,
kehandalan dan ketertiban administrasi aset
d. Pengamanan
meliputi seluruh aset-aset Perusahaan baik pengamanan fisik maupun non fisik
terhadap aset strategis dan nilai ekonomis tinggi.
e. Perusahaan
melakukan tindakan perlindungan terhadap seluruh aset yang dimiliki.
f. Perlindungan
aset melalui asuransi hanya diperuntukkan bagi aset yang beresiko tinggi. g. Perusahaan menetapkan mekanisme
untuk mengatur kewenangan dan tingkat kemudahan akses atas fisik aset Perusahaan.
6. Penyelesaian
permasalahan
a. Terhadap
aset Perusahaan yang menjadi sengketa dengan pihak lain diselesaikan dengan
transparan, fairness serta selalu mengutamakan kepentingan Perusahaan
b. Bila
dipandang perlu, Perusahaan dapat menggunakan bantuan hukum/pengacara
profesional untuk memenuhi prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa aset.
7. Pelepasan
dan Penghapusan
a. Fungsi
pengelola aset atau pejabat yang ditunjuk secara berkala melakukan analisis
atas manfaat ekonomis aset berdasarkan kondisi fisik, perkembangan teknologi,
maupun perkembangan bisnis Perusahaan
b. Aset yang
tidak memberikan nilai tambah (non-produktif) dapat diusulkan untuk dijual,
dipertukarkan, dikerjasamakan atau dihapuskan dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar, perundang-undangan dan peraturan Perusahaan
yang berlaku.
c. Prosedur
pelepasan dan penghapusan tidak birokrasi.
8. Administrasi
dan Pengendalian
a. Setiap aset
yang dimiliki oleh Perusahaan didukung dengan dokumen legal yang menunjukkan
kepemilikan yang sah.
b. Dalam hal
aset yang tidak mempunyai dokumen pendukung, harus ditelusuri asal usulnya,
agar dibuat berita acara yang melibatkan fungsi-fungsi terkait seperti Hukum
dan Perundangan untuk memproses dokumen legal yang diperlukan (dilegalkan).
c. Fungsi hukum
(legal officer) bertanggung jawab untuk memastikan tingkat keabsahan dari
dokumen kepemilikan atas aset Perusahaan. Fungsi Keuangan bertanggung jawab
terhadap pengelolaan pengarsipan dokumen tersebut.
d. Sistem
administrasi aset yang meliputi penerimaan, mutasi, penurunan nilai, pengakuan,
pencatatan, pengkodean, penghapusan, dan pelaporan aset dilaksanakan dengan
berbasis teknologi informasi.
9. Pelaporan
a. Pelaporan
mencakup aspek keberadaan, lokasi, ketepatan penilaian kondisi aset, dan pertanggungjawaban,.
b. Petugas yang
bertugas mengawasi aset harus melaporkan aset Perusahaan secara berkala kepada
penanggung jawab aset.
X. PENGELOLAAN
DOKUMEN / ARSIP PERUSAHAAN
1. Kebijakan
Umum .
Pengelolaan
dokumen/arsip Perusahaan dilandasi dengan prinsip penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen yang paling efektif atas dasar nilai guna dan lamanya usia simpan suatu
dokumen.
2. Tujuan
Pengelolaan Dokumen / Arsip Perusahaan
a. Menyajikan
informasi/data yang benar, cepat, tepat dan akurat melalui administrasi yang
tertib dan terencana serta dapat dipertanggungjawabkan.
b. Memberi
kemudahan dalam proses pengambilan keputusan bagi manajemen Perusahaan.
c. Tertatanya
dokumen/arsip Perusahaan dengan baik, rapi dan teratur.
3. Penanggung
jawab
Direksi
menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen/arsip Perusahaan.
4.Pemeliharaan
dan Pengamanan dokumen /arsip Perusahaan
a. Pelaksanaan
pemeliharaan dokumen/arsip yang bernilai guna aktif dan dinamis dilaksanakan
dengan baik oleh fungsi pencipta dokumen
b. Tiap
fungsi/unit kerja di lingkungan Perusahaan memiliki rencana dan mekanisme
pemeliharaan dokumen/arsip untuk menjaga keamanan dan ketertiban administrasi
Perusahaan.
c. Pengamanan
dokumen/arsip meliputi seluruh dokumen/arsip Perusahaan dengan prioritas
pengamanan fisik terhadap dokumen/arsip yang sifatnya lebih strategis yaitu
arsip vital, penting dan rahasia.
d. Perusahaan
melakukan tindakan perlindungan terhadap seluruh dokumen/arsip Perusahaan yang
dimiliki dengan mempertimbangkan aspek cost and benefit dan nilai resiko.
5. Penyusutan dan pemusnahan dokumen/arsip Perusahaan
a.
Dokumen/arsip Perusahaan disimpan menurut nilai guna dan usia simpan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Perusahaan
membuat kebijakan mengenai dokumen/arsip Perusahaan yang dapat disusutkan dan
dimusnahkan.
c.
Dokumen/arsip Perusahaan dapat disusutkan dan dimusnahkan berdasarkan buku
Jadwal Retensi Arsip (JRA).
d. Pejabat,
pekerja dan fungsi di lingkungan Perusahaan harus mengadakan penilaian kembali
secara berkala/periodik terhadap dokumen/arsip yang ada di lingkungan kerjanya.
6. Penyaluran
dokumen/arsip in-aktif
a. Fungsi
pengelola/unit pencipta dokumen atau pejabat/pekerja yang ditunjuk secara
berkala
melakukan
analisis nilai guna dan usia simpan dokumen yang ada di unit kerja
masing-masing.
b. Direksi
menetapkan gedung untuk menyimpan arsip/dokumen Perusahaan yang masih aktif.
BAGIAN
IV
PENGELOLAAN
ANAK PERUSAHAAN
A. KEBIJAKAN
UMUM
1. Pembentukan
Anak Perusahaan untuk pengembangan bisnis berkaitan dengan diversifikasi usaha
yang dilakukan dalam rangka memberikan nilai tambah dan mendukung bisnis utama
PT PERTAMINA (Persero).
2. Kinerja Anak
Perusahaan diukur dengan Indikator Kinerja yang terdiri dari aspek keuangan,
aspek operasional dan aspek administrasi. Indikator Kinerja tersebut juga
didasarkan pada jenis industri, pangsa pasar tertentu (captive market), nilai
tambah ekonomis (economic value added) dan/atau nilai strategis bagi PT
PERTAMINA (Persero).
3. Keputusan
RUPS Anak Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan RJPP dan RKAP serta
Anggaran Dasar PT PERTAMINA (Persero).
4. Setiap Anak
Perusahaan dituntut untuk lebih maju dan mandiri agar tidak hanya mengandalkan
pangsa pasar tertentu (captive market) dari PT PERTAMINA (Persero).
5. Setiap
transaksi antara PT PERTAMINA (Persero) dengan Anak Perusahaan dilaksanakan
berdasarkan kaidah bisnis yang sehat.
6. Penjualan
sebagian atau seluruh saham PT PERTAMINA (Persero) pada Anak
Perusahaan
kepada pihak lain dilakukan dalam rangka:
(a) memperbaiki
kinerja PT PERTAMINA (Persero) dan Anak Perusahaan,
(b) memperoleh
nilai tambah bagi PT PERTAMINA (Persero) dan
(c) mengurangi
kerugian/risiko yang lebih besar.
B. PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
1. Pengangkatan
dan pemberhentian Direksi dan Komisaris anak perusahaan didasarkan pada
anggaran dasar PT PERTAMINA (Persero)
2. Calon
Anggota Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan harus menandatangani kontrak
manajemen sebelum diangkat.
3. Komisaris
Anak Perusahaan harus dipilih sedemikian rupa sehingga bebas dari segala benturan
kepentingan.
C. PERLAKUAN
SETARA KEPADA PEMEGANG SAHAM
1. Setiap
Pemegang Saham Anak Perusahaan mendapatkan perlakuan yang setara oleh
masing-masing Anak Perusahaan.
2. Setiap
Pemegang Saham Anak Perusahaan berhak memberikan suara sesuai dengan
klasifikasi dan jumlah saham yang dimiliki.
BAGIAN
V
PENGELOLAAN
HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS
A .KEBIJAKAN
UMUM
1. Pengelolaan
stakeholders diarahkan pada kepentingan bisnis perusahaan dengan memperhatikan
tanggung jawab sosial perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan
lingkungan
serta memperhatikan skala prioritas dan saling menghargai (mutual respect)
sehingga tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara:
a. dimensi bisnis yang berorientasi pada penciptaan nilai (value
creation) dan kepuasan
pelanggan,
b. dimensi sosial yang menyangkut aspek etika usaha dan tanggung
jawab sosial
perusahaan, kondisi kesehatan dan keselamatan serta kesejahteraan
pekerja dan aspek
sosial kemasyarakatan,
c. dimensi lingkungan yang mengarahkan perusahaan untuk
memperhatikan aspek kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup di sekitar
unit operasi/lapangan usaha
2. Pengelolaan
stakeholders didasarkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas,responsibilitas,
kemandirian, dan kewajaran.
B . HAK DAN
PARTISIPASI STAKEHOLDERS.
1. Hak
Stakeholders dapat timbul secara hukum karena pemberlakuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian/kontrak, atau karena nilai etika/moral dan
tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak bertentangan dengan kebijakan
perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak-hak
Stakeholders dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh perusahaan, antara lain
melalui pemberian informasi yang relevan dan penting secara transparan, akurat
dan tepat waktu dan melalui mekanisme komunikasi yang sehat dan beretika.
3. Perusahaan
menciptakan kondisi yang memungkinkan Stakeholders berpartisipasi dalam
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Perusahaan
mempunyai mekanisme untuk menampung dan menindaklanjuti saran dan keluhan dari
Stakeholders.
C.PENGHUBUNG
PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDERS
Penghubung
antara perusahaan dengan Stakeholders adalah Sekretaris Perseroan atau bidang
Humas untuk Unit/Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
daftar pustaka :
www.pertamina.com/media/356867/pertaminacode-of-corporate-governance.pdf
daftar pustaka :
www.pertamina.com/media/356867/pertaminacode-of-corporate-governance.pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI KOPERASI Koperasi adalah saka guru atau tiang utama penyangga ekonomi rakyat banyak. Saka guru ak...
-
SEJARAH KFC INDONESIA PT. fastfood Indonesia tbk. Adalah pemilik tunggal waralaba KFC di Indonesia. Didirikan oleh Gelael group pada ...
-
1. Memesan barang, perlengkapan dan jasa (layanan) Metode pengendalian persediaan tradisional ini sering disebut: kuantitas pesa...
-
MAKALAH “ORGANISASI KOPERASI” Di Susun Oleh : MOCHAMAD FIKI PIKHUL HIKAM PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA FAK...
-
Simbol tambahan atau yang biasa disebut Flow Direction Symbols biasa digunakan untuk memperjelas flowchart atau mempermudah pembuatan flowc...
-
Sebelum membahas symbol symbol flowchart, saya akan menjelaskan pengertian flowchart terlebih dahulu. Flowchart adalah bagan-bagan ya...
-
Banten Banten adalah sebuah provinsi di Pulau Jawa , Indonesia . Provinsi ini dulunya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat , na...
-
Hambatan pasif adalah hambatan yang disebabkan secara tidak sengaja. Contoh ancaman pasif adalah system yang bermasalah, seperti karena b...
-
PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (PT.PERTAMINA) DAFTAR ISI BAGIAN I PENDAHULUAN A. TUJUAN DAN SISTEMATIK B. TUJU...
-
sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang saling berinteraksi, dan bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan ...
0 komentar:
Posting Komentar